Advertisement

Ini Cara Pasang Set Top Box (STB) Agar Tak Cepat Panas

JIBI
Selasa, 06 Desember 2022 - 14:07 WIB
Jumali
Ini Cara Pasang Set Top Box (STB) Agar Tak Cepat Panas Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. - Kompub ASO - Wienda Parwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Dalam penggunaan Set Top Box (STB), masyarakat kerap mengeluhkan STB cepat panas atau overheat. Lalu, bagaimana cara mengatasi agar set top box tidak cepat panas?

BACA JUGA: STB Langka, Ini Kata Sultan HB X

Advertisement

Penggunaan set top box yang terlalu lama bisa menimbulkan panas pada alat tersebut. Hal ini tentunya membuat masyarakat khawatir apakah akan mempengaruhi kinerja perangkat STB atau tidak.

Apalagi belakangan ini muncul isu set top box bisa meledak, padahal hal tersebut tidak benar.

Lalu, bagaimana sih cara agar Set Top Box (STB) tidak cepat panas?

Menurut informasi yang diunggah dalam video yang tayang di kanal Youtube Nepss Tuber dan Rupa Rupi, untuk mengatasinya, Set Top Box (STB) bisa dipasang fan cooler yang bisa dibeli di marketplace maupun toko elektronik terdekat.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com di marketplace Shoppe, harga fan cooler untuk Set Top Box mulai dari Rp25.000.

Bukan hanya dengan fan cooler agar STB tidak cepat panas, masyarakat juga harus memperhatikan apakah set top box yang dimiliki sudah tersertifikasi Kominfo atau belum. Hal ini untuk menjamin kualitas Set Top Box (STB) yang dibeli masyarakat.

Adapun sertifikat dari Kominfo itu bisa dikenali dengan tiga tanda khusus di perangkat STB, yakni terdapat tulisan DVB-T2, tulisan “Siap Digital”, dan gambar maskot Modi.

“Sudah ada ketentuannya, beli set top box yang sudah bersertifikat Kominfo,” terang Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI Kominfo dalam rilis tertulisnya di situs resmi Kominfo (18/2/2022).

Set Top Box (STB) resmi Kominfo dijamin bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital. “Ini untuk memastikan bahwa set top box yang digunakan nanti sesuai syarat-syarat ditetapkan pemerintah, salah satunya fitur EWS [Early Warning System],” tambah dia.

Informasi tentang STB yang sudah bersertifikat bisa didapatkan di aplikasi SIRANI (tersedia dalam aplikasi android dan iOS), atau di www.siarandigital.kominfo.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanpa Notaris! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak

Jogja
| Selasa, 08 Oktober 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Staycation di Hotel Masih Ngetren, Simak Tipsnya

Wisata
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement