Advertisement
Ini Cara Pasang Set Top Box (STB) Agar Tak Cepat Panas
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Dalam penggunaan Set Top Box (STB), masyarakat kerap mengeluhkan STB cepat panas atau overheat. Lalu, bagaimana cara mengatasi agar set top box tidak cepat panas?
BACA JUGA: STB Langka, Ini Kata Sultan HB X
Advertisement
Penggunaan set top box yang terlalu lama bisa menimbulkan panas pada alat tersebut. Hal ini tentunya membuat masyarakat khawatir apakah akan mempengaruhi kinerja perangkat STB atau tidak.
Apalagi belakangan ini muncul isu set top box bisa meledak, padahal hal tersebut tidak benar.
Lalu, bagaimana sih cara agar Set Top Box (STB) tidak cepat panas?
Menurut informasi yang diunggah dalam video yang tayang di kanal Youtube Nepss Tuber dan Rupa Rupi, untuk mengatasinya, Set Top Box (STB) bisa dipasang fan cooler yang bisa dibeli di marketplace maupun toko elektronik terdekat.
Berdasarkan penelusuran Solopos.com di marketplace Shoppe, harga fan cooler untuk Set Top Box mulai dari Rp25.000.
Bukan hanya dengan fan cooler agar STB tidak cepat panas, masyarakat juga harus memperhatikan apakah set top box yang dimiliki sudah tersertifikasi Kominfo atau belum. Hal ini untuk menjamin kualitas Set Top Box (STB) yang dibeli masyarakat.
Adapun sertifikat dari Kominfo itu bisa dikenali dengan tiga tanda khusus di perangkat STB, yakni terdapat tulisan DVB-T2, tulisan “Siap Digital”, dan gambar maskot Modi.
“Sudah ada ketentuannya, beli set top box yang sudah bersertifikat Kominfo,” terang Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI Kominfo dalam rilis tertulisnya di situs resmi Kominfo (18/2/2022).
Set Top Box (STB) resmi Kominfo dijamin bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital. “Ini untuk memastikan bahwa set top box yang digunakan nanti sesuai syarat-syarat ditetapkan pemerintah, salah satunya fitur EWS [Early Warning System],” tambah dia.
Informasi tentang STB yang sudah bersertifikat bisa didapatkan di aplikasi SIRANI (tersedia dalam aplikasi android dan iOS), atau di www.siarandigital.kominfo.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB yang Tembak Warga Sipil dan TNI
- Mantan Kepala BPJT PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tol MBZ
- Ayah Kandung Jual Bayi Rp15 Juta, Hasilnya untuk Beli HP dan Judi Online
- OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tangkap 6 Orang, Ada Penyelenggara Negara
- Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
Advertisement
Tanpa Notaris! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Israel Targetkan Serangan Udara di Lebanon Selatan
- Gelar OTT di Kalsel, KPK Sita Dua Mobil Dinas
- Penjelasan Istana Terkait Gugatan Rizieq Shihab kepada Jokowi
- Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
- Diperlakukan Sama, Anggota DPR RI Punya Rumah di Jakarta, Tetap Terima Tunjangan Rumdin
- Viral Video Jokowi Tampak Tidak Menyalami Wapres Keenam Try Sutrisno di HUT TNI, Begini Penjelasan Istana
- Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
Advertisement
Advertisement