Advertisement
Ada-Ada Saja! Korea Utara Perintahkan Orangtua Beri Nama yang Patriotik untuk Anaknya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Korea Utara memerintahkan orangtua yang menamai anak-anaknya dengan nama bernada akhir lembut seperti A Ri (orang tersayang), So Ra (cangkang keong) dan Su Mi (super cantik) untuk mengganti nama tersebut dengan nama yang lebih revolusioner.
Mengutip laman Radio Free Asia, Sabtu (3/12/2022), dahulu Korea Utara memang pernah menerapkan hal ini, mendorong warganya untuk memberikan nama anak-anak mereka dengan nama yang memiliki arti ideologis dan berbau kemiliteran, seperti Chung Sim (kesetiaan), Chong Il (persenjataan), Pok Il (bom), atau Ui Song (satelit).
Advertisement
Namun, karena negara ini perlahan menghampiri keterbukaan informasi, nama-nama berbau kemiliteran itu kemudian ditinggalkan.
Warga Korea Utara kemudian lebih memilih nama-nama yang diakhiri dengan vokal yang lebih lembut, yang lebih mirip dengan nama yang diberikan kepada anak-anak di Korea Selatan.
BACA JUGA: Catat! Tanggal Batas Akhir Pencairan BSU di Kantor Pos
Hingga akhirnya kini, otoritas Korea Utara yang dipimpin Kim Jong-un itu menerapkan kebijakan ini kembali. Para orangtua dipaksa untuk mengganti nama anak-anaknya yang tidak cukup ideologis.
“Penduduk mengeluh bahwa pihak yang memaksa orang untuk mengganti nama mereka sesuai dengan standar yang diminta oleh negara,” kata seorang penduduk di provinsi Timur Laut Hamgyong Utara kepada Layanan Korea RFA
Bahkan, setelah banyak penolakan yang ditunjukkan oleh para orangtua untuk mengubah nama anak-anaknya, pemerintah mengancam akan menerapkan denda untuk hal ini. Perintah untuk mengganti nama ini sudah dimulai sejak bulan Oktober lalu.
“Perintah otoritas kehakiman untuk segera mengganti nama antisosialis sudah ditegaskan di setiap rapat warga sejak Oktober,” ujar seorang warga yang tinggal di provinsi bagian Utara Ryanggang.
Mengutip laman Washingtonpost, pada tahun 2011, Kim Jong-un yang saat itu baru berkuasa selama satu tahun pascakematian sang ayah, juga melarang penggunaan nama Kim Jong-un dan untuk menolak akta kelahiran bayi baru lahir bernama tersebut, serta memerintahka merevisi dokumentasi resmi dan kartu identitas warga yang masih memiliki nama itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bibisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jogja, Sabtu 10 Mei 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
- Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
- Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement