Advertisement
Ada-Ada Saja! Korea Utara Perintahkan Orangtua Beri Nama yang Patriotik untuk Anaknya
Kim Jong Un
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Korea Utara memerintahkan orangtua yang menamai anak-anaknya dengan nama bernada akhir lembut seperti A Ri (orang tersayang), So Ra (cangkang keong) dan Su Mi (super cantik) untuk mengganti nama tersebut dengan nama yang lebih revolusioner.
Mengutip laman Radio Free Asia, Sabtu (3/12/2022), dahulu Korea Utara memang pernah menerapkan hal ini, mendorong warganya untuk memberikan nama anak-anak mereka dengan nama yang memiliki arti ideologis dan berbau kemiliteran, seperti Chung Sim (kesetiaan), Chong Il (persenjataan), Pok Il (bom), atau Ui Song (satelit).
Advertisement
Namun, karena negara ini perlahan menghampiri keterbukaan informasi, nama-nama berbau kemiliteran itu kemudian ditinggalkan.
Warga Korea Utara kemudian lebih memilih nama-nama yang diakhiri dengan vokal yang lebih lembut, yang lebih mirip dengan nama yang diberikan kepada anak-anak di Korea Selatan.
BACA JUGA: Catat! Tanggal Batas Akhir Pencairan BSU di Kantor Pos
Hingga akhirnya kini, otoritas Korea Utara yang dipimpin Kim Jong-un itu menerapkan kebijakan ini kembali. Para orangtua dipaksa untuk mengganti nama anak-anaknya yang tidak cukup ideologis.
“Penduduk mengeluh bahwa pihak yang memaksa orang untuk mengganti nama mereka sesuai dengan standar yang diminta oleh negara,” kata seorang penduduk di provinsi Timur Laut Hamgyong Utara kepada Layanan Korea RFA
Bahkan, setelah banyak penolakan yang ditunjukkan oleh para orangtua untuk mengubah nama anak-anaknya, pemerintah mengancam akan menerapkan denda untuk hal ini. Perintah untuk mengganti nama ini sudah dimulai sejak bulan Oktober lalu.
“Perintah otoritas kehakiman untuk segera mengganti nama antisosialis sudah ditegaskan di setiap rapat warga sejak Oktober,” ujar seorang warga yang tinggal di provinsi bagian Utara Ryanggang.
Mengutip laman Washingtonpost, pada tahun 2011, Kim Jong-un yang saat itu baru berkuasa selama satu tahun pascakematian sang ayah, juga melarang penggunaan nama Kim Jong-un dan untuk menolak akta kelahiran bayi baru lahir bernama tersebut, serta memerintahka merevisi dokumentasi resmi dan kartu identitas warga yang masih memiliki nama itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bibisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Akhir Tahun, Omzet Wingko Ngasem Tembus Rp65 Juta per Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ustaz Muhammad Jazir ASP, Ketua Dewan Syuro Jogokariyan Wafat
- Perusak Lingkungan adalah Pendusta Agama
- Olivia Rodrigo dan Louis Partridge Disebut Berpisah, Ini Faktanya
- James Ransone, Bintang The Wire dan It Chapter Two, Meninggal
- Pengadilan Tolak Najib Razak Jadi Tahanan Rumah
- Nenek Pikun di Karanganyar Hilang Dua Hari, Ditemukan Tewas di Sungai
- AS Ingatkan Suporter Inggris: Onar di Texas Berbahaya
Advertisement
Advertisement




