Advertisement
Ada-Ada Saja! Korea Utara Perintahkan Orangtua Beri Nama yang Patriotik untuk Anaknya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Korea Utara memerintahkan orangtua yang menamai anak-anaknya dengan nama bernada akhir lembut seperti A Ri (orang tersayang), So Ra (cangkang keong) dan Su Mi (super cantik) untuk mengganti nama tersebut dengan nama yang lebih revolusioner.
Mengutip laman Radio Free Asia, Sabtu (3/12/2022), dahulu Korea Utara memang pernah menerapkan hal ini, mendorong warganya untuk memberikan nama anak-anak mereka dengan nama yang memiliki arti ideologis dan berbau kemiliteran, seperti Chung Sim (kesetiaan), Chong Il (persenjataan), Pok Il (bom), atau Ui Song (satelit).
Advertisement
Namun, karena negara ini perlahan menghampiri keterbukaan informasi, nama-nama berbau kemiliteran itu kemudian ditinggalkan.
Warga Korea Utara kemudian lebih memilih nama-nama yang diakhiri dengan vokal yang lebih lembut, yang lebih mirip dengan nama yang diberikan kepada anak-anak di Korea Selatan.
BACA JUGA: Catat! Tanggal Batas Akhir Pencairan BSU di Kantor Pos
Hingga akhirnya kini, otoritas Korea Utara yang dipimpin Kim Jong-un itu menerapkan kebijakan ini kembali. Para orangtua dipaksa untuk mengganti nama anak-anaknya yang tidak cukup ideologis.
“Penduduk mengeluh bahwa pihak yang memaksa orang untuk mengganti nama mereka sesuai dengan standar yang diminta oleh negara,” kata seorang penduduk di provinsi Timur Laut Hamgyong Utara kepada Layanan Korea RFA
Bahkan, setelah banyak penolakan yang ditunjukkan oleh para orangtua untuk mengubah nama anak-anaknya, pemerintah mengancam akan menerapkan denda untuk hal ini. Perintah untuk mengganti nama ini sudah dimulai sejak bulan Oktober lalu.
“Perintah otoritas kehakiman untuk segera mengganti nama antisosialis sudah ditegaskan di setiap rapat warga sejak Oktober,” ujar seorang warga yang tinggal di provinsi bagian Utara Ryanggang.
Mengutip laman Washingtonpost, pada tahun 2011, Kim Jong-un yang saat itu baru berkuasa selama satu tahun pascakematian sang ayah, juga melarang penggunaan nama Kim Jong-un dan untuk menolak akta kelahiran bayi baru lahir bernama tersebut, serta memerintahka merevisi dokumentasi resmi dan kartu identitas warga yang masih memiliki nama itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bibisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement