Advertisement

Promo November

Ngeri! Pencucian Uang di Pasar Modal: Ada Hasil Korupsi hingga Narkoba

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 01 Desember 2022 - 16:37 WIB
Bhekti Suryani
Ngeri! Pencucian Uang di Pasar Modal: Ada Hasil Korupsi hingga Narkoba Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis - Abdurachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan peningkatan signifikan kasus transaksi mencurigakan di sektor pasar modal

Berdasarkan Laporan Statistik PPATK Edisi Oktober 2022 jumlah transaksi keuangan mencurigakan dari Januari hingga Oktober 2022 mencapai 1.033 laporan atau naik sebanyak 20,8 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 855 laporan.

Advertisement

Pasar modal pun menjadi sasaran empuk untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah modus pencucian uang melalui pasar modal.

Pertama adalah dana masuk. Pada modus pertama, pelaku tindak pidana menempatkan uang hasil kejahatannya ke pasar modal. Uang ini bisa berasal dari tindak pidana narkoba hingga korupsi.

"Incoming: uang ilegal (dari tindak pidana asal lain, misalnya korupsi, narkoba) masuk ke Pasar Modal," kata Ivan saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (1/12/2022).

Modus kedua adalah dana keluar dari pasar modal. Uang itu, kata Ivan berasal dari tindak pidana pasar modal, kemudian dicuci di luar.

"Outgoing, dari tindak pidana pasar itu sendiri dicuci di luar [Jadi asset, asuransi atau bank]," katanya.

Ketiga, pasar modal jadi tempat perlintasan uang hasil kejahatan. Artinya, kata Ivan uang hasil tindak pidana pasar modal maupun lainnnya, ditempatkan ke pasar modal lalu ditarik lagi.

BACA JUGA: Sering Dilalui Kendaraan Proyek, Jalan di Gunungkidul Ini Rusak Parah

"Selanjutnya, returning, tindak pidana di pasar, di cuci keluar lalu masuk lagi ke pasar modal," kata Ivan

Terakhir, kata Ivan, yang sifatnya domestik yakni duit hasil tindak pidana pasar modal dicuci di dalam pasar modal itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement