Advertisement
Ngeri! Pencucian Uang di Pasar Modal: Ada Hasil Korupsi hingga Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan peningkatan signifikan kasus transaksi mencurigakan di sektor pasar modal.
Berdasarkan Laporan Statistik PPATK Edisi Oktober 2022 jumlah transaksi keuangan mencurigakan dari Januari hingga Oktober 2022 mencapai 1.033 laporan atau naik sebanyak 20,8 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 855 laporan.
Advertisement
Pasar modal pun menjadi sasaran empuk untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah modus pencucian uang melalui pasar modal.
Pertama adalah dana masuk. Pada modus pertama, pelaku tindak pidana menempatkan uang hasil kejahatannya ke pasar modal. Uang ini bisa berasal dari tindak pidana narkoba hingga korupsi.
"Incoming: uang ilegal (dari tindak pidana asal lain, misalnya korupsi, narkoba) masuk ke Pasar Modal," kata Ivan saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (1/12/2022).
Modus kedua adalah dana keluar dari pasar modal. Uang itu, kata Ivan berasal dari tindak pidana pasar modal, kemudian dicuci di luar.
"Outgoing, dari tindak pidana pasar itu sendiri dicuci di luar [Jadi asset, asuransi atau bank]," katanya.
Ketiga, pasar modal jadi tempat perlintasan uang hasil kejahatan. Artinya, kata Ivan uang hasil tindak pidana pasar modal maupun lainnnya, ditempatkan ke pasar modal lalu ditarik lagi.
BACA JUGA: Sering Dilalui Kendaraan Proyek, Jalan di Gunungkidul Ini Rusak Parah
"Selanjutnya, returning, tindak pidana di pasar, di cuci keluar lalu masuk lagi ke pasar modal," kata Ivan
Terakhir, kata Ivan, yang sifatnya domestik yakni duit hasil tindak pidana pasar modal dicuci di dalam pasar modal itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement