Advertisement
Ngeri! Pencucian Uang di Pasar Modal: Ada Hasil Korupsi hingga Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan peningkatan signifikan kasus transaksi mencurigakan di sektor pasar modal.
Berdasarkan Laporan Statistik PPATK Edisi Oktober 2022 jumlah transaksi keuangan mencurigakan dari Januari hingga Oktober 2022 mencapai 1.033 laporan atau naik sebanyak 20,8 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 855 laporan.
Advertisement
Pasar modal pun menjadi sasaran empuk untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah modus pencucian uang melalui pasar modal.
Pertama adalah dana masuk. Pada modus pertama, pelaku tindak pidana menempatkan uang hasil kejahatannya ke pasar modal. Uang ini bisa berasal dari tindak pidana narkoba hingga korupsi.
"Incoming: uang ilegal (dari tindak pidana asal lain, misalnya korupsi, narkoba) masuk ke Pasar Modal," kata Ivan saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (1/12/2022).
Modus kedua adalah dana keluar dari pasar modal. Uang itu, kata Ivan berasal dari tindak pidana pasar modal, kemudian dicuci di luar.
"Outgoing, dari tindak pidana pasar itu sendiri dicuci di luar [Jadi asset, asuransi atau bank]," katanya.
Ketiga, pasar modal jadi tempat perlintasan uang hasil kejahatan. Artinya, kata Ivan uang hasil tindak pidana pasar modal maupun lainnnya, ditempatkan ke pasar modal lalu ditarik lagi.
BACA JUGA: Sering Dilalui Kendaraan Proyek, Jalan di Gunungkidul Ini Rusak Parah
"Selanjutnya, returning, tindak pidana di pasar, di cuci keluar lalu masuk lagi ke pasar modal," kata Ivan
Terakhir, kata Ivan, yang sifatnya domestik yakni duit hasil tindak pidana pasar modal dicuci di dalam pasar modal itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ditinggal Ibadah Haji, Uang Rp100 Juta Milik Sekda Situbondo Raib Dicuri
- Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Perusahaan Singapura
- Korban Koperasi BLN Gugat Rp3,1 Triliun ke Pengadilan Negeri Salatiga
- Prabowo Bakal Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Begini Respons MUI hingga PDIP
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 3 Juni 2025, dari Stasiun Palur sampai Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Lubuk Basung Sumatra Barat
- Ketum PBNU Beri 4 Usulan Terkait Haji untuk Pemerintah Arab Saudi
- 4 Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia Digagalkan Keberangkatannya
- Prabowo Bakal Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Begini Respons MUI hingga PDIP
- Jelang Hari Lingkungan Hidup, PLN Berikan Fasilitas Charging Yang Mumpuni di Gathering Komunitas Molis Nasional
- Serangan Israel ke Pusat Bantuan Kemanusiaan di Gaza Tewaskan 31 Orang
- Momen Megawati Diapit Prabowo dan Gibran saat Upacara Hari Lahir Pancasila
Advertisement
Advertisement