Advertisement
Tak Puas dengan UMP 2023, Buruh Minta UMK Naik 13%
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keterangan kepada wartawan di lokasi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022) - BISNIS - Annasa Rizki Kamalina
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kaum buruh masih belum puas dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang jauh dari harapan yakni sebesar 13 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, bahkan menolak dengan keras besaran UMP 2023 yang diketahui memiliki rentang persentase 2,6 - 9,15 persen. Said meminta kepada Gubernur masing-masing provinsi untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik 13 persen.
“Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh meminta Bupati dan Walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen,” kata Said dalam keterangan resmi dikutip, Rabu (30/11/2022).
Meski belum puas, Said mengapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menggunakan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023 dan tidak lagi menggunakan PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Arab Saudi Berencana Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2030
Saat ini, buruh/pekerja masih berharap pada UMK yang akan diumumkan paling lambat tepat pekan depan atau pada 7 Desember 2022, sesuai ketentuan dalam Permenaker No 18/2022. Bila sesuai ketentuan, besaran UMK akan lebih besar dari UMP.
“Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 15 ayat (4) Permenaker No.18/2022.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), hanya tujuh provinsi pada periode 2022 yang menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan, yaitu Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Advertisement
Sementara itu, sebagai contoh, UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp1.841.487, sedangkan UMK Karawang yang masih termasuk dalam wilayah Jawa Barat memiliki upah minimum sebesar Rp4.798.312. Angka tersebut bahkan lebih besar dari UMP DKI Jakarta pada 2022.
Sementara itu, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, menegaskan bahwa UMP tidak memiliki pengaruh banyak, terlebih besarannya yang jauh dari kondisi ekonomi kaum buruh.
Nining berharap ke depan akan ada sistem pengupahan yang layak secara nasional sehingga aturan tidak terus berubah setiap tahunnya.
“UMP itu kan tidak begitu signifikan, apalagi rata-rata kenaikan sangat jauh dari kondisi real yang dialami kaum buruh, yang menciptakan kemiskinan itu dari para pemimpin negeri ini. Harapannya ada 2 hal, UMK dalam jangka pendek dan ke depannya bagaimana ada regulasi standarisasi upah layak secara nasional,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (30/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Pemkab Kulonprogo Bekali PPPK Paruh Waktu Soal Aturan Kepegawaian
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- RUU Perampasan Aset Jadi Momentum Penting Negara
- Novel Baswedan Soroti Aturan Tersangka Tak Dipajang oleh KPK
- ASN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PKBM
- Timnas Futsal Jalani Dua Uji Coba Menjelang Piala Asia
- Presiden Koreksi Desain IKN: Atasi Panas dan Risiko Karhutla
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 16 Januari 2026
- NATO Kirim Pasukan ke Greenland, Sinyal Keras ke Trump
Advertisement
Advertisement




