Advertisement

Tak Puas dengan UMP 2023, Buruh Minta UMK Naik 13%

Annasa Rizki Kamalina
Rabu, 30 November 2022 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Puas dengan UMP 2023, Buruh Minta UMK Naik 13% Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keterangan kepada wartawan di lokasi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022) - BISNIS - Annasa Rizki Kamalina

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kaum buruh masih belum puas dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang jauh dari harapan yakni sebesar 13 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, bahkan menolak dengan keras besaran UMP 2023 yang diketahui memiliki rentang persentase 2,6 - 9,15 persen. Said meminta kepada Gubernur masing-masing provinsi untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik 13 persen.

“Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh meminta Bupati dan Walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen,” kata Said dalam keterangan resmi dikutip, Rabu (30/11/2022).

Meski belum puas, Said mengapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menggunakan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023 dan tidak lagi menggunakan PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Arab Saudi Berencana Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2030

Saat ini, buruh/pekerja masih berharap pada UMK yang akan diumumkan paling lambat tepat pekan depan atau pada 7 Desember 2022, sesuai ketentuan dalam Permenaker No 18/2022. Bila sesuai ketentuan, besaran UMK akan lebih besar dari UMP.

“Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 15 ayat (4) Permenaker No.18/2022.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), hanya tujuh provinsi pada periode 2022 yang menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan, yaitu Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Advertisement

Sementara itu, sebagai contoh, UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp1.841.487, sedangkan UMK Karawang yang masih termasuk dalam wilayah Jawa Barat memiliki upah minimum sebesar Rp4.798.312. Angka tersebut bahkan lebih besar dari UMP DKI Jakarta pada 2022.

Sementara itu, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, menegaskan bahwa UMP tidak memiliki pengaruh banyak, terlebih besarannya yang jauh dari kondisi ekonomi kaum buruh.

Nining berharap ke depan akan ada sistem pengupahan yang layak secara nasional sehingga aturan tidak terus berubah setiap tahunnya.

“UMP itu kan tidak begitu signifikan, apalagi rata-rata kenaikan sangat jauh dari kondisi real yang dialami kaum buruh, yang menciptakan kemiskinan itu dari para pemimpin negeri ini. Harapannya ada 2 hal, UMK dalam jangka pendek dan ke depannya bagaimana ada regulasi standarisasi upah layak secara nasional,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (30/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Selasa 15 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo

Jogja
| Selasa, 15 Oktober 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement