Advertisement
Aturan Kenaikan Upah Minimum 2023 Dikhawatirkan Hambat Investasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Terbitnya aturan baru tentang upah minimum 2023 dikhawatirkan menghambat potensi investasi di industri padat karya RI. Sebab, investor dinilai sangat sensitif dengan masalah konsistensi regulasi terkait dengan ketenagakerjaan.
BACA JUGA : Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen Mulai Januari 2023
Advertisement
Beberapa sektor di industri padat karya yang mengkhawatirkan perihal tersebut di atas di antaranya adalah alas kaki dan tekstil (garmen) yang sedang kehilangan pasar ekspor akibat resesi ekonomi di sejumlah negara Eropa dan Amerika Serikat (AS).
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan terbitnya Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menjadi catatan negatif bagi investor karena sebelumnya sudah ada PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
"PP No. 36/2021 adalah janji RI kepada investor yang sudah memberikan respons positif. Kemudian ada perubahan skema dengan Permenaker No. 18/2022. Ini menjadi catatan buruk bagi investor," kata Firman kepada Bisnis, Senin (21/11/2022).
PP No. 36/2021 tentang Pengupahan merupakan aturan turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dipandang oleh pelaku industri berkontribusi terhadap apiknya tren investasi alas kaki sepanjang 2021.
Dalam beleid tersebut, kenaikan upah minimum mengacu pada 10 data, antara lain rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rerata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, inflasi, konsumsi rata-rata per kapita. Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rerata 3 tahun terakhir.
Berdasarkan variabel-variabel tersebut, kenaikan upah minimum berpotensi bergerak secara moderat. Sebagai contoh, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun ini hanya 0,58 persen dengan mengacu ke PP No. 36/2021.
Sementara di Permenaker No. 18/2022, UMP ditentukan dengan menggunakan formula inflasi dijumlahkan dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai 0,10 - 0,30.
Dalam aturan tersebut, penetapan upah minimum ditentukan dengan batas paling tinggi 10 persen yang dinilai tinggi oleh pelaku industri.
Menurut Firman, kondisi seperti ini akan menghambat keberlanjutan tren positif investasi serta ekspor alas kaki RI yang sudah diganggu oleh masalah lain seperti pelemahan permintaan global akibat melambatnya ekonomi di sejumlah negara di Eropa dan Amerika Serikat (AS).
Mengutip data Nasional Single Window for Investment (NSWI) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi di industri alas kaki dalam negeri lebih dari US$485 juta pada 2021. Naik sekitar 44 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Sementara dari sisi ekspor, data Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai ekspor alas kaki RI pada periode yang sama mencapai US$6,16 miliar. Tumbuh 28,76 persen secara tahunan.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menyebut realisasi investasi ke sektor tekstil Tanah Air akan mengalami penurunan tajam seiring dengan adanya perubahan skema upah minimum.
"Sekarang saja yang sudah berencana melakukan ekspansi ditunda semuanya," kata Jemmy kepada Bisnis. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detil mengenai penundaan rencana ekspansi bisnis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

2 Kalurahan Gunungkidul Belum Bisa Cairkan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement