Advertisement
Ini Daftar UMP 2023 Apabila Naik 10 Persen, DIY Rp2 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Menaker Ida Fauziyah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tak lebih dari 10%.
Kenaikan UMP ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2023.
Advertisement
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen]," demikian aturan tersebut dikutip Bisnis, Sabtu (19/11/2022).
Kenaikan UMP ini ditetapkan dengan formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonommi, inflasi, dan indeks tertentu.
Untuk diketahui, besaran UMP disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Perbedaan UMP di setiap provinsi juga dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat, yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi.
Pengesahan UMP 2023 ini akan dilakukan pada 28 November oleh Gubernur masing-masing daerah.
Berikut daftar upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023 apabila naik 10%:
1. Provinsi Aceh Rp3.483.106
2. Provinsi Sumatera Utara Rp2.774.869
3. Provinsi Sumatera Barat Rp3.863.792
4. Provinsi Riau Rp3.232.420
5. Provinsi Jambi Rp2.968.834
6. Provinsi Sumatera Selatan Rp3.458.912
7. Provinsi Bengkulu Rp2.461.903
8. Provinsi Lampung Rp2.684.534
9. Provinsi Bangka Belitung Rp3.591.372
10. Provinsi Kepulauan Riau Rp3.355.189
11. Provinsi DKI Jakarta Rp5.106.039
12. Provinsi Jawa Barat Rp2.025.635
13. Provinsi Jawa Tengah Rp1.994.228
14. Provinsi DIY Rp2.024.535
15. Provinsi Jawa Timur Rp2.080.723
16. Provinsi Banten Rp2.751.323
17. Provinsi Bali Rp2.768.668
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp2.427.933
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp2.172.500
20. Provinsi Kalimantan Barat Rp2.677.760
21. Provinsi Kalimantan Tengah Rp3.214.767
22. Provinsi Kalimantan Selatan Rp3.197.120
23. Provinsi Kalimantan Timur Rp3.315.946
24. Provinsi Kalimantan Utara Rp3.318.411
25. Provinsi Sulawesi Utara Rp3.641.795
26. Provinsi Sulawesi Tengah Rp2.629.812
27. Provinsi Sulawesi Selatan Rp3.482.463
28. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp2.833.617
29. Provinsi Gorontalo Rp3.080.638
30. Provinsi Sulawesi Barat Rp2.946.749
31. Provinsi Maluku Rp2.881.243
32. Provinsi Maluku Utara Rp3.148.454
33. Provinsi Papua Barat Rp3.520.000
34. Provinsi Papua Rp3.918.125
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
Advertisement

H+4 Lebaran, Ribuan Kendaraan Memadati Area Pintu Tol Jogja-Solo Ruas Tamanmartani Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Surya Paloh Ungkap Alasan Kader NasDem Tak Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
- Satu Orang Ditemukan Tewas, Tim SAR Terus Evakulasi Korban Bencana Tanah Longsor di Pacet, Begini Kronologinya
- Istana Klaim Antisipasi Dampak Kebijakan Tarif Impor 32 Persen Trump
- Kades Minta THR Rp165 Juta, Pemkab Bogor Berjanji Bakal Tindak Sesuai Aturan
- Pemerintah Pastikan Kesiapan Menyambut Arus Balik Lebaran 2025
- Mumpung Libur Lebaran, Pemda Diminta Memaksimalkan Potensi Wisata di Daerahnya
Advertisement
Advertisement