Ini Daftar UMP 2023 Apabila Naik 10 Persen, DIY Rp2 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Menaker Ida Fauziyah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tak lebih dari 10%.
Kenaikan UMP ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2023.
Advertisement
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen]," demikian aturan tersebut dikutip Bisnis, Sabtu (19/11/2022).
Kenaikan UMP ini ditetapkan dengan formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonommi, inflasi, dan indeks tertentu.
Untuk diketahui, besaran UMP disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Perbedaan UMP di setiap provinsi juga dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat, yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi.
Pengesahan UMP 2023 ini akan dilakukan pada 28 November oleh Gubernur masing-masing daerah.
Berikut daftar upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023 apabila naik 10%:
1. Provinsi Aceh Rp3.483.106
2. Provinsi Sumatera Utara Rp2.774.869
3. Provinsi Sumatera Barat Rp3.863.792
4. Provinsi Riau Rp3.232.420
5. Provinsi Jambi Rp2.968.834
6. Provinsi Sumatera Selatan Rp3.458.912
7. Provinsi Bengkulu Rp2.461.903
8. Provinsi Lampung Rp2.684.534
9. Provinsi Bangka Belitung Rp3.591.372
10. Provinsi Kepulauan Riau Rp3.355.189
11. Provinsi DKI Jakarta Rp5.106.039
12. Provinsi Jawa Barat Rp2.025.635
13. Provinsi Jawa Tengah Rp1.994.228
14. Provinsi DIY Rp2.024.535
15. Provinsi Jawa Timur Rp2.080.723
16. Provinsi Banten Rp2.751.323
17. Provinsi Bali Rp2.768.668
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp2.427.933
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp2.172.500
20. Provinsi Kalimantan Barat Rp2.677.760
21. Provinsi Kalimantan Tengah Rp3.214.767
22. Provinsi Kalimantan Selatan Rp3.197.120
23. Provinsi Kalimantan Timur Rp3.315.946
24. Provinsi Kalimantan Utara Rp3.318.411
25. Provinsi Sulawesi Utara Rp3.641.795
26. Provinsi Sulawesi Tengah Rp2.629.812
27. Provinsi Sulawesi Selatan Rp3.482.463
28. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp2.833.617
29. Provinsi Gorontalo Rp3.080.638
30. Provinsi Sulawesi Barat Rp2.946.749
31. Provinsi Maluku Rp2.881.243
32. Provinsi Maluku Utara Rp3.148.454
33. Provinsi Papua Barat Rp3.520.000
34. Provinsi Papua Rp3.918.125
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
Advertisement
Advertisement