Advertisement
Asuransi Mobil dan Motor Bisa Kover Kerugian karena Gempa Bumi?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-– Bencana alam gempa bumi berkekuatan 5,6 magnitudo di Cianjur mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak tertimpa reruntuhan bangunan pasca gempa pada Senin (21/11/2022). Dampak dari gempa bumi ini menjadi refleksi diri akan pentingnya memiliki perlindungan finansial, salah satunya asuransi kendaraan bermotor.
Akan tetapi apakah asuransi kendaraan bermotor dapat melindungi kerugian akibat kerusakan yang disebabkan bencana alam seperti gempa bumi?
Advertisement
Head of Public Relation, Marcomm & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan bahwa kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat bencana alam seperti gempa bumi dapat dilindungi oleh asuransi. Asal dengan catatan, pemegang polis harus memperluas jaminan terlebih dahulu.
Iwan menjelaskan bahwa pada dasarnya, terdapat dua jenis pertanggungan yang bisa dipilih untuk melindungi kendaraan, yaitu comprehensive dan total loss only (TLO).
Adapun comprehensive adalah perlindungan asuransi yang menjamin kerugian/kerusakan sebagian seperti tergores dan penyok yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin dalam polis. Sementara TLO atau kerugian total akibat risiko yang dijamin dalam polis hingga kehilangan kendaran. Adapun, sejumlah risiko yang dijamin adalah tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, hingga kebakaran.
Akan tetapi, dalam hal peristiwa bencana alam gempa bumi, Iwan menuturkan bahwa Asuransi Astra melalui Asuransi Garda Oto menyediakan perluasan jaminan. Dengan adanya perluasan jaminan, kata Iwan, maka perusahaan asuransi dapat meng-cover bencana alam yang tidak diinginkan.
BACA JUGA: Mepet Rel Kereta Api, Bagaimana Nasib Tanah Sisa Pembebasan di Jalur Tol Jogja-YIA?
“Kalau jaminannya [kendaraan bermotor] hanya comprehensive dan TLO, maka bisa ditambahkan perluasan jaminan. Tapi, kalau sudah ada kejadian [gempa bumi], tapi baru diperluas jaminan itu nggak bisa,” kata Iwan saat dihubungi Bisnis, Senin (21/11/2022).
Secara terperinci, Iwan menuturkan perluasan jaminan asuransi kendaraan bermotor Garda Oto terdiri dari perluasan jaminan gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi, diikuti dengan perluasan jaminan banjir, angin topan, badai, tanah longsor.
Lalu, Garda Oto juga menyediakan perluasan jaminan kerusuhan, pemogokan, dan huru-hura (SRCC), perluasan jaminan terorisme dan sabotase. Serta, perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi, perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, juga perluasan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
“Tertanggung wajib membayarkan premi sesuai ketentuan yang telah disepakati. Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya akuisisi [jika ada]. Apabila premi tidak dibayar, maka akan berakibat batalnya asuransi,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Tahanan, KPK: Rutan Sudah Terstandardisasi
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
- Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
Advertisement
Advertisement