Advertisement
Kasus Mahasiswa IPB Ternyata Bukan Masalah Pinjol, tapi...
Tersangka penipuan dan penggelapan, SA (29), dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022) - ANTARA - M Fikri Setiawan.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap fakta baru terkait kasus mahasiswa IPB dan masyarakat soal pinjaman online (pinjol). Dari hasil temuan, kasus tersebut bukan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol), melainkan modus penipuan berkedok toko daring.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pelaku menggunakan modus penipuan berkedok kerja sama usaha penjualan daring melalui toko online yang dimiliki dengan tawaran imbalan 10 persen per transaksi.
Advertisement
Hal ini diketahui ketika pihaknya bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah korban pada Kamis (17/11/2011). SWI kemudian memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut.
Menurut Tongam, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online miliknya. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara daring.
Baca juga: Perekonomian di Bawah Ancaman Resesi 2023, Bagaimana dengan Jogja?
Uang hasil pinjaman itu kemudian masuk ke pelaku, tetapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku. Pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.
Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan hutang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” kata Tongam dalam keterangan resmi, Jumat (18/11/2022).
Tongam menegaskan bahwa SWI mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB.
“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, Rektor IPB University Arif Satria mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Rencananya, IPB University akan melakukan pendataan lebih lanjut terkait kasus pinjol ini.
“Kami akan terus dampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah ini, termasuk di dalamnya adalah pendampingan hukum,” ujarnya.
Arif menuturkan bahwa mahasiswa yang terjerat pinjol ini memiliki besaran pinjaman yang bervariasi. Ada yang terjerat sebesar Rp2 juta sampai dengan Rp16 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Selasa 23 Desember 2025
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Bus DAMRI Bandara YIA-Jogja Kembali Normal, Tarif Rp80.000
- SIM Keliling Kulonprogo Hadir Pagi dan Malam Hari
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja, Tarif Tetap Rp8.000
- Banjir Lahar Hujan Semeru Berlangsung Lebih dari 3 Jam
- Mbappe Samai Rekor Gol Ronaldo di Real Madrid
- Rakit Terbalik, Wagub Aceh Selamat Saat Kunjungan Bencana
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 22 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



