Advertisement
Densus Tangkap 3 Teroris JI di Lampung
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, LAMPUNG — Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Polda Lampung menangkap tiga terduga tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung.
"Penangkapan selama periode 9-11 November 2022, Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TW, AB, dan JD, terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (18/11/2022).
Advertisement
Ramadhan merinci peran-peran ketiga tersangka. Tersangka TY berperan sebagai koordinator di wilayah Lampung dan bagian dari struktur hikmat kodimah barat JI, wakil ketua FKPP JI Lampung periode 2015-2020.
"TY perannya memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Kemudian 2019 TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan laras panjang," ungkap Ramadhan.
BACA JUGA: 12 Persen Karyawan Gojek Tokopedia (GOTO) Mulai Kena PHK
Kemudian peran tersangka AB sebagai pengganti koordinator JI Lampung setelah ditangkapnya TY. Menerima satu pucuk senjata jenis PCP weapon training di Lampung.
"AB melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah," tuturnya.
Sedangkan tersangka JD merupakan jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat periode 2018-2020. Dia juga memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada tersangka TY.
"Tersangka JD juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," ujar Ramadhan.
Dari penangkapan itu, kata Ramadhan, beberapa barang bukti yang diamankan para tersangka yakni satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk, magasin sebanyak tiga buah dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber. "Juga ada 10 buku dan dua compact disc terkait dengan perjalanan gerakan jihad," ucap Ramadhan.
Ketiga tersangka, kata Ramadhan, disangkakan dengan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No.5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- Bibit Siklon 90S Picu Hujan Lebat di Jateng, Warga Diminta Waspada
- Satu WN China Tewas dalam Serangan AS-Israel ke Iran, 3.000 Dievakuasi
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 per Gram
- Konflik Timur Tengah, Jamaah Umrah Jogja Tertahan di Madinah
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Operasi Ke-7 di 2026
- Ramadan Penuh Makna, MORAZEN Jogja Hadirkan Sudut Baca di SDN Temon
Advertisement
Advertisement








