Advertisement
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK Ke Mahkamah Konstitusi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Undang-undang No. 19 Tahun 2019 atau UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review atas Pasal 29 huruf e. Pasal itu memuat soal batas usia pencalonan sebagai pimpinan KPK.
Advertisement
"Pemohon dengan ini mengajukan uji materil terhadap norma Pasal 29 huruf e Undang-undang No.19 tahun 2019," seperti tertuang dalam permohonan gugatan dikutip Senin (14/11/2022).
Pasal 29 e menyebutkan persyaratan usia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat diangkat sebagai pimpinan KPK. Sementara itu, dalam penjelasannya Ghufron baru berusia 49 tahun pada akhir masa jabatannya nanti.
Alhasil, jika mengacu pada aturan tersebut, maka Ghufron tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," kata Ghufron.
Dengan demikian, dalam petitumnya, Ghufron meminta agar pemaknaan Pasal tersebut diganti menjadi berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
Adapun, tim kuasa hukum yang mendampingi Ghufron dalam mengajukan gugatan tersebut yakni, Walidi, Mohamad Misbah, dan Periati BR Ginting.
BACA JUGA: Calon Pengantin di Kecamatan di Kulonprogo Ini Wajib Lafalkan Pancasila dan Lagu Nasional
Bisnis, sudah mencoba menghubungi Ghufron perihal gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum merespon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja Kutoarjo Selasa 26 September 2023
Advertisement

Punya Gedung Unik, Pabrik Pengolahan Limbah Ini Banyak Dikunjungi Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement