Polda Jatim: Salah Satu Pemeran Video Kebaya Merah Mengidap Kepribadian Ganda

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Setelah sempat viral beberapa waktu lalu di jagad maya, kini kedua pemeran video porno Kebaya Merah yakni ACS dan AH telah ditetapkan menjadi tersangka.
Terbukti, dari sejumlah barang bukti yang ditemukan Polda Jawa Timur bahkan tersangka AH disebut mengidap kepribadian ganda berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Selain menggeledah tempat tinggal ACS dan menemukan barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel yang terdapat 92 video dan sekitar 100 foto telanjang milik tersangka.
Polisi juga menemukan kartu kuning (Kartu kepesertaan RSJ) dan sejumlah faktur tanda berobat pada salah satu RSJ di Surabaya saat melakukan penggeledahan di kamar indekos AH.
"Dari hasil penggeledahan di tempat singgah AH ditemukan kartu kuning, dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya. RS Kejiwaan yang ada di Surabaya," ujar Dirmanto dikutip dari Antara.
BACA JUGA: Memprihatinkan! Satu Keluarga Tewas di Jakarta, Diduga karena Tidak Makan
Namun masih belum dapat diketahui apakah AH merupakan pasien rawat jalan, oleh karena itu kini AH menjalani pemeriksaan atau observasi oleh para ahli di RS Bhayangkara. Hasil dari observasi kejiwaan pun baru dapat diketahui setelah 2–3 hari ke depan.
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan saat ini sedang dilakukan observasi di RS Bhayangkara melibatkan dengan ahli.
AH diketahui berusia 20 tahun menerapkan tarif yang berbeda-beda tergantung dengan pesanan atau tema yang diinginkan klien, sementara itu tarif yang dipatok untuk video Kebaya Merah adalah Rp750.000.
Atas tindakan tersebut kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gerhana Matahari Terjadi Dua Hari Menjelang Idulfitri, Bisa Diamati dari Wilayah Ini
- Bantah Klitih dan Menyebutnya sebagai Kenakalan Remaja, Polres Semarang Viral
- Erick Thohir Jalankan Perintah Presiden Ketemu FIFA: Doakan Saya Demi Bangsa & Rakyat Indonesia
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Rabu 29 Maret 2023 dan Cara Membeli Tiketnya
- Polsek Muntilan, Magelang Amankan 9 Pelajar yang Hendak Gelar Perang Sarung
Advertisement

Dinilai Belum Standar, Lokasi Pembangunan IPA Seropan Diperluas
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Kota Magelang Fokus 7 Prioritas Pembangunan
- Untidar Terima 725 Mahasiswa Baru Jalur SNBP Tahun 2023
- Jawa Timur Paling Banyak Diterima SNBP 2023, Total 23.477 Siswa Masuk PTN Tanpa Tes
- Deputi di KPK Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Punya Harta Rp7,7 Miliar
- Diperpanjang! Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 7 Hari
- Guru dan Dosen Tak Dapat Tukin Bakal Terima THR dan Gaji Ke-13
- Kemacaten Kian Parah, Jokowi: Kita Telat Bangun Transportasi Publik
Advertisement