Advertisement

Polda Jatim: Salah Satu Pemeran Video Kebaya Merah Mengidap Kepribadian Ganda

ST22
Jum'at, 11 November 2022 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Polda Jatim: Salah Satu Pemeran Video Kebaya Merah Mengidap Kepribadian Ganda Ilustrasi praktik pornorafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Setelah sempat viral beberapa waktu lalu di jagad maya, kini kedua pemeran video porno Kebaya Merah yakni ACS dan AH telah ditetapkan menjadi tersangka.

Terbukti, dari sejumlah barang bukti yang ditemukan Polda Jawa Timur bahkan tersangka AH disebut mengidap kepribadian ganda berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto.

Advertisement

Selain menggeledah tempat tinggal ACS dan menemukan barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel yang terdapat 92 video dan sekitar 100 foto telanjang milik tersangka.

Polisi juga menemukan kartu kuning (Kartu kepesertaan RSJ) dan sejumlah faktur tanda berobat pada salah satu RSJ di Surabaya saat melakukan penggeledahan di kamar indekos AH.

"Dari hasil penggeledahan di tempat singgah AH ditemukan kartu kuning, dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya. RS Kejiwaan yang ada di Surabaya," ujar Dirmanto dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Memprihatinkan! Satu Keluarga Tewas di Jakarta, Diduga karena Tidak Makan

Namun masih belum dapat diketahui apakah AH merupakan pasien rawat jalan, oleh karena itu kini AH menjalani pemeriksaan atau observasi oleh para ahli di RS Bhayangkara. Hasil dari observasi kejiwaan pun baru dapat diketahui setelah 2–3 hari ke depan.

Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan saat ini sedang dilakukan observasi di RS Bhayangkara melibatkan dengan ahli.

AH diketahui berusia 20 tahun menerapkan tarif yang berbeda-beda tergantung dengan pesanan atau tema yang diinginkan klien, sementara itu tarif yang dipatok untuk video Kebaya Merah adalah Rp750.000.

Atas tindakan tersebut kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement