Advertisement
Merekam Mahasiswi Saat Mandi, Dokter PPDS di Jakarta Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Ilustrasi Video Mesum / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
"Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Advertisement
Menurut dia, tersangka berinisial UF merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS.
Berdasarkan hasil gelar perkara, UF terbukti merekam korbannya yang merupakan seorang mahasiswi saat mandi di dalam indekos yang berada di Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4). Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Cegah Kekerasan Seksual, RSA UGM Punya Sistem Pengawasan Berlapis
Susatyo mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam. "Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana," katanya.
Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY Kamis 18 Desember 2025 Didominasi Berawan
- Komisi 3 DPRD Magelang Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur
- Petani Pidie Jaya Minta Sawah Dipulihkan Pascabanjir
- Jadwal YIA Xpress Kamis 18 Desember 2025 dari Tugu
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 18 Desember 2025
- Lima Tokoh Terima Penghargaan Seniman dan Budayawan Kulonprogo
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kamis 18 Desember
Advertisement
Advertisement





