Advertisement
Satgas Waspada Investasi Kembali Setop 88 Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan 88 platform pinjaman online atau pinjol ilegal pada Oktober 2022. Selain itu, SWI juga menyetop 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 77 pegadaian swasta ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan bahwa dengan temuan tersebut, total ada 4.325 platform pinjol ilegal yang ditutup sejak 2018 sampai dengan Oktober 2022.
Advertisement
“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).
Dia menyatakan bahwa SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan memblokir situs dan aplikasi agar tidak dapat diakses oleh masyarakat.
Sementara itu, 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin terdiri atas 5 entitas money game, dan empat entitas lainnya masing-masing melakukan penawaran investasi, kegiatan marketplace, manajer investasi, serta penyelenggara dompet digital tanpa izin.
Tongam meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Menurutnya, kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus baru.
BACA JUGA: Trans Jogja Trayek Baru Diklaim Serobot Rute Bus, PT JTT Diminta Patuhi Kesepakatan
Masyarakat dapat mengecek suatu entitas investasi legal atau tidak dengan mengunjungi situs web dari otoritas melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert portal/Pages/default.aspx.
Di sisi lain, SWI juga menemukan 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Hasilnya, SWI telah menutup sebanyak 242 kegiatan pegadaian ilegal sejak tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober 2022.
Tongam menyatakan seluruh temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Selain itu, upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga.
SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs ataupun aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Terkait informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
Advertisement
Advertisement