Advertisement
BPOM Akan Umumkan 2 Perusahaan Baru Pelanggar Ketentuan Obat Sirop

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengungkapkan pihaknya kembali menemukan dua perusahaan farmasi yang diketahui telah melakukan pelanggaran dalam proses pembuatan obat-obatan sirop.
Kedua perusahaan itu, ujar Penny, baru akan diumumkan pada Rabu (9/11/2022). "Akan kami infokan besok [hari ini] dalam konferensi pers tentang tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi syarat. Ada tambahan dua industri," terang Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Advertisement
Adapun, dua perusahaan farmasi ini telah menambah daftar panjang perusahaan yang melanggar ketentuan BPOM terkait aturan pembuatan berbagai jenis sediaan obat.
Sebelumnya, terdapat tiga perusahaan farmasi yang dinyatakan telah memproduksi obat dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Baca juga: Musim Hujan, Selalu Siap Sedia Sejumlah Obat Berikut Ini
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afi Farma.
Atas temuan tersebut, BPOM kemudian memutuskan untuk mencabut izin edar dari ketiga perusahaan farmasi tersebut. Pencabutan itu kemudian diikuti oleh penarikan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) milik ketiganya.
"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik [CPOB] untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," terang BPOM dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (8/11/2022).
Selanjutnya, BPOM juga memberikan instruksi kepada ketiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan dengan kandungan EG melebihi batas aman ini untuk segera menghentikan seluruh kegiatan produksi obat dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirop.
Ketiga perusahaan kemudian harus menarik seluruh produk obat sirop yang masih beredar di pasaran. Perusahaan tersebut harus memastikan bahwa produk telah ditarik dari peredarannya di pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, hingga fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Kemudian, BPOM juga meminta ketiga perusahaan untuk memusnahkan seluruh persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang selanjutnya dilengkapi dengan pembuatan berita acara pemusnahan.
"Keempat, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM," jelas BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement