Advertisement
BPOM Akan Umumkan 2 Perusahaan Baru Pelanggar Ketentuan Obat Sirop

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengungkapkan pihaknya kembali menemukan dua perusahaan farmasi yang diketahui telah melakukan pelanggaran dalam proses pembuatan obat-obatan sirop.
Kedua perusahaan itu, ujar Penny, baru akan diumumkan pada Rabu (9/11/2022). "Akan kami infokan besok [hari ini] dalam konferensi pers tentang tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi syarat. Ada tambahan dua industri," terang Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Advertisement
Adapun, dua perusahaan farmasi ini telah menambah daftar panjang perusahaan yang melanggar ketentuan BPOM terkait aturan pembuatan berbagai jenis sediaan obat.
Sebelumnya, terdapat tiga perusahaan farmasi yang dinyatakan telah memproduksi obat dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Baca juga: Musim Hujan, Selalu Siap Sedia Sejumlah Obat Berikut Ini
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afi Farma.
Atas temuan tersebut, BPOM kemudian memutuskan untuk mencabut izin edar dari ketiga perusahaan farmasi tersebut. Pencabutan itu kemudian diikuti oleh penarikan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) milik ketiganya.
"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik [CPOB] untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," terang BPOM dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (8/11/2022).
Selanjutnya, BPOM juga memberikan instruksi kepada ketiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan dengan kandungan EG melebihi batas aman ini untuk segera menghentikan seluruh kegiatan produksi obat dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirop.
Ketiga perusahaan kemudian harus menarik seluruh produk obat sirop yang masih beredar di pasaran. Perusahaan tersebut harus memastikan bahwa produk telah ditarik dari peredarannya di pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, hingga fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Kemudian, BPOM juga meminta ketiga perusahaan untuk memusnahkan seluruh persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang selanjutnya dilengkapi dengan pembuatan berita acara pemusnahan.
"Keempat, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM," jelas BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement