Advertisement
BPOM Akan Umumkan 2 Perusahaan Baru Pelanggar Ketentuan Obat Sirop
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengungkapkan pihaknya kembali menemukan dua perusahaan farmasi yang diketahui telah melakukan pelanggaran dalam proses pembuatan obat-obatan sirop.
Kedua perusahaan itu, ujar Penny, baru akan diumumkan pada Rabu (9/11/2022). "Akan kami infokan besok [hari ini] dalam konferensi pers tentang tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi syarat. Ada tambahan dua industri," terang Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Advertisement
Adapun, dua perusahaan farmasi ini telah menambah daftar panjang perusahaan yang melanggar ketentuan BPOM terkait aturan pembuatan berbagai jenis sediaan obat.
Sebelumnya, terdapat tiga perusahaan farmasi yang dinyatakan telah memproduksi obat dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Baca juga: Musim Hujan, Selalu Siap Sedia Sejumlah Obat Berikut Ini
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afi Farma.
Atas temuan tersebut, BPOM kemudian memutuskan untuk mencabut izin edar dari ketiga perusahaan farmasi tersebut. Pencabutan itu kemudian diikuti oleh penarikan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) milik ketiganya.
"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik [CPOB] untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," terang BPOM dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (8/11/2022).
Selanjutnya, BPOM juga memberikan instruksi kepada ketiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan dengan kandungan EG melebihi batas aman ini untuk segera menghentikan seluruh kegiatan produksi obat dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirop.
Ketiga perusahaan kemudian harus menarik seluruh produk obat sirop yang masih beredar di pasaran. Perusahaan tersebut harus memastikan bahwa produk telah ditarik dari peredarannya di pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, hingga fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Kemudian, BPOM juga meminta ketiga perusahaan untuk memusnahkan seluruh persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang selanjutnya dilengkapi dengan pembuatan berita acara pemusnahan.
"Keempat, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM," jelas BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Resmi! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Jadwalnya
- Gerindra Sebut Prabowo Mulai Panggil Calon Menteri pada Senin dan Selasa Ini
- Alasan Polda NTT Pecat Rudy Soik Setelah Mengungkap Penyelundupan BBM
- Industri Koran di California Meredup, Google Bakal Gelontorkan Rp1,7 Triliun
- Polisi Tangkap Mantan Caleg Sebarkan Video Asusila
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Selasa 15 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
Advertisement
Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- PSSI Bantah Kabar Belum Layangkan Protes Resmi ke AFC
- Anies Baswedan Beri Kuliah Umum Tentang Demokrasi di Universitas Merdeka Madiun
- Gempa Guncang Papua dan Sulut Nyaris Bersamaan
- Kementerian PUPR: Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Jadi Karya Anak Bangsa
- Prediksi Cuaca BMKG Senin 14 Oktober 2024: Hujan Petir Melanda Sejumlah Daerah
- 15 Ribu Polisi Disiagakan Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran
- Presiden Jokowi Peroleh Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri
Advertisement
Advertisement