Advertisement
Menaker Pastikan UMP 2023 Naik, Pengusaha dan Buruh Belum Satu Suara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan lebih tinggi daripada 2022 seiring dengan kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi di Indonesia. Namun, sebagaimana lazimnya, pengusaha dan buruh belum satu suara.
“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Selasa (8/1/2022).
Advertisement
Ida menyatakan bahwa penetapan UMP 2023 mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 11/2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan, dalam melakukan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
Dia menyampaikan telah melakukan serangkaian persiapan penetapan upah minimum 2023 yang dimulai dengan beberapa kegiatan sejak September-November 2022.
Salah satunya melalui penyerapan aspirasi dari pengusaha dan pekerja yang belum satu suara, bahkan bertolak belakang.
Pengusaha pada dasarnya menginginkan penetapan menggunakan PP No. 36/2021 karena menganggap aturan tersebut lebih realistis, dengan kata lain memilih salah satu yang lebih besar sebagai dasar penetapan, yakni pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
“Kemudian penetapan upah minimum 2023 tetap mengacu pada PP No. 36/2021. Kemudian PP No. 36/2021 harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain,” jelas Kemenaker.
BACA JUGA: Serikat Buruh Jogja Perjuangkan Upah Layak Rp4,2 Juta untuk UMK 2023
Di sisi lain, Kemenaker mendapat masukan dari pekerja/buruh yang bertolak belakang dengan pengusaha. Pekerja/buruh tegas menolak penetapan upah dengan dasar PP No.36/2021.
“Kami juga mendapatkan masukan dari pekerja buruh, bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman Apindo dan Kadin, mereka menyampaikan bahwa PP No. 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum,” ujar Ida.
Pekerja juga menyarankan kepada Kemenaker agar formulasi penetapan upah minimum berdasarkan PP No. 36/2021 perlu dikaji dan dibuka ruang dialog. Selain itu, perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum, yakni upah layak seperti struktur skala upah
Dihubungi terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tetap teguh mengusulkan besaran upah minimum 2023 harus naik sebesar 13 persen dengan perhitungan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.
“KSPI mengusulkan kenaikan UMP/UMK sebesar 13 persen berasal dari inflasi plus pertumbuhan ekonomi ditambah penyesuaian daya beli buruh yang turun 30 persen akibat 3 tahun berturut turut tidak naik. Dari awal, kami menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, Selasa (8/11/2022).
Sebelumnya, Said Iqbal menjelaskan bahwa menurut Litbang KSPI, prediksi inflasi akan mencapai 6,5 persen setelah kenaikan BBM dan pertumbuhan ekonomi 4,9 persen, sehingga total menjadi 11,5 persen yang dibulatkan menjadi 13 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

JPPI Sebut 5.360 Siswa Keracunan MBG hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement
Advertisement