Advertisement
Menaker Pastikan UMP 2023 Naik, Pengusaha dan Buruh Belum Satu Suara
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah - Kemnaker
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan lebih tinggi daripada 2022 seiring dengan kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi di Indonesia. Namun, sebagaimana lazimnya, pengusaha dan buruh belum satu suara.
“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Selasa (8/1/2022).
Advertisement
Ida menyatakan bahwa penetapan UMP 2023 mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 11/2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan, dalam melakukan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
Dia menyampaikan telah melakukan serangkaian persiapan penetapan upah minimum 2023 yang dimulai dengan beberapa kegiatan sejak September-November 2022.
Salah satunya melalui penyerapan aspirasi dari pengusaha dan pekerja yang belum satu suara, bahkan bertolak belakang.
Pengusaha pada dasarnya menginginkan penetapan menggunakan PP No. 36/2021 karena menganggap aturan tersebut lebih realistis, dengan kata lain memilih salah satu yang lebih besar sebagai dasar penetapan, yakni pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
“Kemudian penetapan upah minimum 2023 tetap mengacu pada PP No. 36/2021. Kemudian PP No. 36/2021 harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain,” jelas Kemenaker.
BACA JUGA: Serikat Buruh Jogja Perjuangkan Upah Layak Rp4,2 Juta untuk UMK 2023
Di sisi lain, Kemenaker mendapat masukan dari pekerja/buruh yang bertolak belakang dengan pengusaha. Pekerja/buruh tegas menolak penetapan upah dengan dasar PP No.36/2021.
“Kami juga mendapatkan masukan dari pekerja buruh, bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman Apindo dan Kadin, mereka menyampaikan bahwa PP No. 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum,” ujar Ida.
Pekerja juga menyarankan kepada Kemenaker agar formulasi penetapan upah minimum berdasarkan PP No. 36/2021 perlu dikaji dan dibuka ruang dialog. Selain itu, perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum, yakni upah layak seperti struktur skala upah
Dihubungi terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tetap teguh mengusulkan besaran upah minimum 2023 harus naik sebesar 13 persen dengan perhitungan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.
“KSPI mengusulkan kenaikan UMP/UMK sebesar 13 persen berasal dari inflasi plus pertumbuhan ekonomi ditambah penyesuaian daya beli buruh yang turun 30 persen akibat 3 tahun berturut turut tidak naik. Dari awal, kami menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, Selasa (8/11/2022).
Sebelumnya, Said Iqbal menjelaskan bahwa menurut Litbang KSPI, prediksi inflasi akan mencapai 6,5 persen setelah kenaikan BBM dan pertumbuhan ekonomi 4,9 persen, sehingga total menjadi 11,5 persen yang dibulatkan menjadi 13 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Jelang Lebaran, Jalan Wisata Gunungkidul Jadi Prioritas Tambal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Jumat 6 Maret 2026
- Jadwal DIY Hari Ini: Imsak 04.18, Magrib 17.59 WIB
- Paus Leo Serukan Perdamaian Dunia di Tengah Serangan AS-Israel ke Iran
- JK Nilai Mediasi Indonesia dalam Konflik Iran Tak Mudah
- Komisi III DPR RI Soroti Perusahaan Gunakan Preman untuk Penagihan
- Ramcek di Terminal Semin, Dua Bus AKAP Kedapatan Tak Punya Izin Trayek
- SIM Keliling DIY Hari Ini 6 Maret 2026: Cek Lokasi dan Syaratnya
Advertisement
Advertisement






