Advertisement

Promo November

Diduga Serang Ketua PBNU lewat Twitter, Ansor se-Indonesia Kompak Pidanakan Akun Ini

Newswire
Senin, 07 November 2022 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Diduga Serang Ketua PBNU lewat Twitter, Ansor se-Indonesia Kompak Pidanakan Akun Ini Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku melaporkan akun Twitter Faizal Assegaf (@Faizalassegaf) ke Polda Maluku karena diduga menebar ujaran kebencian yang dialamatkan kepada Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf.

"Mulai 7 November 2022 sampai dengan Jumat, 11 November 2022, LBH Ansor se-Nusantara akan melaporkan akun atas nama @Faizalassegaf secara serentak," kata Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Advertisement

Laporan tersebut merupakan reaksi atas unggahan-unggahan akun Twitter atas nama @Faizalassegaf yang diduga mengarah pada ujaran kebencian.

Cuitan Twitter akun yang dilaporkan LBH Ansor Maluku diduga dibuat untuk menimbulkan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

Salah-satu contoh cuitan Twitter terlapor yang diduga LBH Ansor Maluku mengandung ujaran kebencian adalah Tp, Staquf gagal merekonstruksi tudingan 'pengungsi' yang dialamatkan pd habaib potongan-potongan sejarah yg disodorkan tdk berbasis data yg dpt dikonfirmasi scr utuh & valid. Hanya kebencian. Tentu, pertunjukan kebodohan tsb akibat dari terjebak pd watak politik destruktif".

BACA JUGA: Benarkah Cairan Vape Diklaim Picu Gagal Ginjal Akut? Berikut Penjelasan Ahli Toksikologi

Contoh cuitan lainnya yang dinilai LBH Ansor Maluku yang mengandung ujaran kebencian ialah Wajar bila memicu reaksi kalangan habaib di berbagai daerah. Menyoroti fenomena kebencian pd habaib yg disponsori KETUM PBNU. Ormas yang dulu ngebeng pd pemikiran cemerlang & pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak utk membenci habaib. itu hak anda, tapi ada konsekuensinya.

Dia mengatakan cuitan akun Twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia menegaskan pada prinsipnya LBH Ansor menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain. Hanya saja, jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut bertentangan dengan budaya Nusantara di Indonesia yang mengedepankan adab serta sopan santun.

Selain itu, LBH Ansor mengedepankan proses-proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan, tetapi perbuatan Faizal Assegaf yang dilaporkan bukanlah yang pertama kalinya.

Sebelumnya perbuatan yang dilakukan Faisal Assegaf telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf Faizal Assegaf. Harapannya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Namun, ternyata Faizal Assegaf justru mengulangi perbuatan yang sama. "Karena perbuatan yang dilakukan Faizal Assegaf dilakukan kembali, kami memilih menempuh jalur hukum pidana," ujarnya.

Dia sepakat proses pidana adalah jalan terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum. Upaya hukum pidana ditempuh setelah terlapor dinilainya dengan sengaja mengulangi perbuatan yang berlawanan dengan hukum. "Kami berharap kepada penegak hukum khususnya polisi untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi hukum dan ketertiban masyarakat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement