Advertisement
Kenaikan Cukai Rokok Diklaim Tak Banyak Beri Dampak ke Pekerja

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR -- Pemerintah memastikan penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 akan berdampak minimal terhadap tenaga kerja di industri tersebut.
BACA JUGA : Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok
Advertisement
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa aspek tenaga kerja merupakan salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam memutuskan besaran cukai rokok setiap tahunnya.
“Aspek industrinya, aspek ekonomi, baik pabrik, tenaga kerja, termasuk ada petani tembakau, ini selalu menjadi faktor yang kita perhitungkan setiap tahun ketika kita menyesuaikan tarif CHT. Untuk kenaikan 10 persen, dampak ke tenaga kerja diperkirakan minimal,” katanya kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Febrio mengatakan pemerintah pada 2023 pun telah menetapkan dana bagi hasil (DBH) sebesar 3 persen. Alokasi tersebut meningkat dari tahun ini yang hanya 2 persen. Dengan demikian, DBH pada 2023 akan meningkat menjadi Rp6 triliun.
DBH tersebut jelas dia akan dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas kesehatan dan produktivitas petani di industri hasil tembakau.
Selain itu, DBH juga dimanfaatkan Pemda untuk memberikan pelatihan kerja bagi pekerja yang ingin beralih dari industri hasil tembakau ke pekerjaan lain.
“Kita akan terus memantau, terutama porsi DBH CHT yang naik signifikan di 2023, itu akan membantu memberikan bantalan yang cukup kuat bagi industri hasil tembakau.
Febrio juga menyampaikan kenaikan tarif CHT pada 2 tahun mendatang sebesar 10 persen juga mempertimbangkan sisi kesehatan, terutama dalam menurunkan konsumsi rokok.
Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan penurunan prevalensi merokok untuk anak dan remaja hingga 8,7 persen.
“Apa yang kita lakukan kemarin merupakan bentuk komitmen yang cukup kuat dari pemerintah untuk melihat angka prevalensi anak dan remaja turun sesuai target kita 8,7 persen,” ucap Febrio.
Sebagaimana diketahui, selain menetapkan kenaikan tarif CHT 10 persen untuk 2023 dan 2024, pemerintah juga mengumumkan kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) yang akan berlangsung selama lima tahun ke depan.
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen untuk HTPL, berlaku setiap tahun dalam 5 tahun ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement