Advertisement
Kenaikan Cukai Rokok Diklaim Tak Banyak Beri Dampak ke Pekerja

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR -- Pemerintah memastikan penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 akan berdampak minimal terhadap tenaga kerja di industri tersebut.
BACA JUGA : Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok
Advertisement
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa aspek tenaga kerja merupakan salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam memutuskan besaran cukai rokok setiap tahunnya.
“Aspek industrinya, aspek ekonomi, baik pabrik, tenaga kerja, termasuk ada petani tembakau, ini selalu menjadi faktor yang kita perhitungkan setiap tahun ketika kita menyesuaikan tarif CHT. Untuk kenaikan 10 persen, dampak ke tenaga kerja diperkirakan minimal,” katanya kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Febrio mengatakan pemerintah pada 2023 pun telah menetapkan dana bagi hasil (DBH) sebesar 3 persen. Alokasi tersebut meningkat dari tahun ini yang hanya 2 persen. Dengan demikian, DBH pada 2023 akan meningkat menjadi Rp6 triliun.
DBH tersebut jelas dia akan dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas kesehatan dan produktivitas petani di industri hasil tembakau.
Selain itu, DBH juga dimanfaatkan Pemda untuk memberikan pelatihan kerja bagi pekerja yang ingin beralih dari industri hasil tembakau ke pekerjaan lain.
“Kita akan terus memantau, terutama porsi DBH CHT yang naik signifikan di 2023, itu akan membantu memberikan bantalan yang cukup kuat bagi industri hasil tembakau.
Febrio juga menyampaikan kenaikan tarif CHT pada 2 tahun mendatang sebesar 10 persen juga mempertimbangkan sisi kesehatan, terutama dalam menurunkan konsumsi rokok.
Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan penurunan prevalensi merokok untuk anak dan remaja hingga 8,7 persen.
“Apa yang kita lakukan kemarin merupakan bentuk komitmen yang cukup kuat dari pemerintah untuk melihat angka prevalensi anak dan remaja turun sesuai target kita 8,7 persen,” ucap Febrio.
Sebagaimana diketahui, selain menetapkan kenaikan tarif CHT 10 persen untuk 2023 dan 2024, pemerintah juga mengumumkan kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) yang akan berlangsung selama lima tahun ke depan.
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen untuk HTPL, berlaku setiap tahun dalam 5 tahun ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Bersubsidi Khusus Gen Z Bakal Dibangun di Wilayah Perkotaan
- Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
- BPS Sebut Harga Beras Terus Naik di Beberapa Kabupaten/Kota pada Minggu Kedua Juni 2025
- Novel Baswedan Jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara
- Fasilitas Migas Iran Kena Serangan Rudal Israel, Picu Kekhawatiran Pasar
Advertisement

Bandara YIA Gelar Penanganan Keadaan Darurat, Penumpang Diminta Tidak Panik
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Iran Bantah Kirim Pesan ke Israel Lewat Pihak Ketiga
- Tiba di Singapura, Presiden Prabowo Disambut Pelajar dan Mahasiswa
- Konflik dengan Israel Kian Memanas, Presiden Iran Jalin Komunikasi dengan Erdogen dan Macron
- Internet di Jalur Gaza Kembali Aktif
- Iran Tangkap Dua Agen Mossad
- Kemenkes RI: Sudah Ada 179 Kasus Positif Covid-19
- Kementerian Luar Negeri Iran Jadi Target Sasaran Serangan Israel
Advertisement
Advertisement