Advertisement
TV Analog MNC Group Dipaksa Mati, Hary Tanoe Bakal Ajukan Gugatan
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyampaikan permintaan maafnya kepada para pemirsa MNC Group, yakni RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek karena terpaksa harus mematikan siaran TV analog seiring adanya kebijakan analog switch off (ASO).
Dia mengaku telah menerima permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.
Advertisement
"Kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," kata Hary, dikutip dari akun Instagram-nya Jumat (4/11/2022).
Dia merasa heran lantaran hanya wilayah Jabodetabek yang diminta untuk mematikan siaran TV analog, sementara untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan menyiarkan analog.
Lebih lanjut, dirinya meminta warga Jabodetabek yang menggunakan TV analog untuk bersabar karena perusahaan tidak akan tinggal diam.
"Kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Adapun, dalam surat terbuka yang diposting di akun Instagram-nya, ada lima poin penting yang disampaikan Hary.
Di antaranya MNC Group akan mematikan siaran TV analog mulai Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Kedua, dia mengklaim bila sebenarnya MNC Group belum menerima satupun surat tertulis terkait dengan pencabutan izin siaran analog di Jabodetabek untuk mendukung program ASO.
Artinya, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan pemadaman siaran TV analog.
Ketiga, MNC Group menilai ASO ini merugikan masyarakat Jabodetabek. Pasalnya, sekitar 60 persen masyarakat Jabodetabek tidak lagi bisa menikmati tayangan TV analog, kecuali dengan membeli set top box, mengganti TV digital atau berlangganan parabola.
Keempat, MNC Group melihat adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama bila dikaitkan dengan putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020.
Kelima, meskipun mengaku tunduk dan taat pada permintaan Menko Polhukam, MNC Group akan melayangkan tuntutan secara perdata atau pidana sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut izin stasiun TV yang masih bandel dengan menayangkan siaran analog.
Pasalnya, pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran TV analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio tertanggal 2 November kemarin," katanya dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, jika saat ini masih ada stasiun TV yang melakukan siaran analog, bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Maka dari itu, sambung Mahfud, dirinya meminta agar lembaga penyiaran swasta (LPS) menaati kebijakan pemadaman siaran TV analog (ASO) agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya administratif ataupun melibatkan pihak berwajib.
"ASO adalah keputusan dunia internasional, pertama International Telecommunication Union [ITU], sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara ASEAN hanya tinggal Indonesia dan Timor Leste," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Lebaran, Pengunjung Candi Prambanan Capai 18.500 Orang Sehari
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Liga Spanyol 2026: Gol Tunggal Araujo Kokohkan Barcelona di Puncak
- Polres Wonosobo Pastikan Balon Udara Lebaran 2026 Wajib Ditambatkan
- Jadwal Lengkap KA Bandara Jogja-YIA Terbaru Senin 23 Maret 2026
- Solo ke Jogja Bebas Macet, Cek Jadwal KRL Palur-Jogja, Senin 23 Maret
- Senin Mau ke Solo? Simak Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, 23 Maret
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Senin 23 Maret 2026
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Senin 23 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement







