Advertisement
TV Analog MNC Group Dipaksa Mati, Hary Tanoe Bakal Ajukan Gugatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyampaikan permintaan maafnya kepada para pemirsa MNC Group, yakni RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek karena terpaksa harus mematikan siaran TV analog seiring adanya kebijakan analog switch off (ASO).
Dia mengaku telah menerima permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.
Advertisement
"Kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," kata Hary, dikutip dari akun Instagram-nya Jumat (4/11/2022).
Dia merasa heran lantaran hanya wilayah Jabodetabek yang diminta untuk mematikan siaran TV analog, sementara untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan menyiarkan analog.
Lebih lanjut, dirinya meminta warga Jabodetabek yang menggunakan TV analog untuk bersabar karena perusahaan tidak akan tinggal diam.
"Kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Adapun, dalam surat terbuka yang diposting di akun Instagram-nya, ada lima poin penting yang disampaikan Hary.
Di antaranya MNC Group akan mematikan siaran TV analog mulai Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Kedua, dia mengklaim bila sebenarnya MNC Group belum menerima satupun surat tertulis terkait dengan pencabutan izin siaran analog di Jabodetabek untuk mendukung program ASO.
Artinya, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan pemadaman siaran TV analog.
Ketiga, MNC Group menilai ASO ini merugikan masyarakat Jabodetabek. Pasalnya, sekitar 60 persen masyarakat Jabodetabek tidak lagi bisa menikmati tayangan TV analog, kecuali dengan membeli set top box, mengganti TV digital atau berlangganan parabola.
Keempat, MNC Group melihat adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama bila dikaitkan dengan putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020.
Kelima, meskipun mengaku tunduk dan taat pada permintaan Menko Polhukam, MNC Group akan melayangkan tuntutan secara perdata atau pidana sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut izin stasiun TV yang masih bandel dengan menayangkan siaran analog.
Pasalnya, pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran TV analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio tertanggal 2 November kemarin," katanya dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, jika saat ini masih ada stasiun TV yang melakukan siaran analog, bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Maka dari itu, sambung Mahfud, dirinya meminta agar lembaga penyiaran swasta (LPS) menaati kebijakan pemadaman siaran TV analog (ASO) agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya administratif ataupun melibatkan pihak berwajib.
"ASO adalah keputusan dunia internasional, pertama International Telecommunication Union [ITU], sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara ASEAN hanya tinggal Indonesia dan Timor Leste," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Komitmen Budiman Sudjatmiko
- Kementerian Agama di Bawah Presiden Prabowo Kini Tidak Lagi Mengelola Jemaah Haji
- Prabowo Lantik Tujuh Penasehat Khusus Presiden, Ada Wiranto, Luhut, Terawan hingga Dudung Abudrachman
- Berikut Tujuh Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo, Hari Ini
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
Advertisement
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Profil Veronika Tan, Wamen PPPA di Kabinet Prabowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Kurikulum Merdeka, UN hingga PPDB
- Layangkan Surat ke PBB, Iran Tuding Amerika Serikat Terlibat Rencana Serangan Israel ke Negaranya
- Kemenkominfo Berubah Menjadi Kemenkomdigi, Meutya: Percepat Transformasi Digital
- Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tiba di Yordania
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
- Hari Ini, Prabowo Melantik Utusan Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya
Advertisement
Advertisement