Karena Bank Gagal, Rektor UGM dan Suaminya Serta Mantan Pengurus BPR Digugat Rp29 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan gugatan terhadap mantan pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya, salah satu nama yang terseret adalah Ova Emilia yang sekarang menjabat Rektor UGM.
Ova Emilia disebut sebagai mantan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya. Selain itu, gugatan juga menyasar mantan direktur dan komisaris PT BPR Tripilar Arthajaya yakni Bambang Wahyudi dan Djungtjik Arsan serta suami Ova, Abdul Nasir alias Jang Keun Won, sebagai pihak terkait.
Penggugatan yang dilakukan LPS merupakan bentuk dari upaya untuk memperoleh perbaikan (pemulihan) aset bank gagal. PT BPR Tripilar Arthajaya dianggap sebagai bank gagal.
“Upaya pengajuan gugatan dilakukan karena ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pemegang saham bank yang gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan yang diajukan oleh LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar melalui keterangan resminya, dikutip pada Kamis (3/11/2022).
LPS menjelaskan telah melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jogja terhadap mantan pengurus dan pemilik saham PT BPR Tripilar Arthajaya.
Gugatan yang dilayangkan menuntut para pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya membayar tagihan senilai Rp29,13 miliar untuk menambal biaya kerugian kepada LPS.
BACA JUGA: Mediasi Kasus SDN Purwomartani, Sekolah Minta Maaf
"Para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan para tergugat telah dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS sebesar Rp29.137.542.200," kata Ary.
Atas permohonan eksekusi yang dilayangkan LPS, Pengadilan Negeri Jogja akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum.
Jika gugatan tersebut tidak diindahkan dan Rp29,13 miliar tidak dibayarkan, LPS akan menyita aset-aset milik PT BPR Tripilar Arthajaya. "LPS akan segera mengajukan permohonan sita atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut," ujar Ary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pakai Jaket Ojol, Komplotan Maling Curi Brankas Rumah yang Ditinggal Salat Isya di Sleman
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan hingga Benny K. Harman Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan
- Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Begini Kiat Dapat Bantuan Rp4,2 Juta
- Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Malah Disindir KPK
- Pendaftaran Dibuka Besok! Ini Syarat Mudik Gratis Kereta Gubernur Jateng 2023
- Membelah Benua, Retakan Raksasa di Afrika Membentuk Samudra Baru
- Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran Terancam Sanksi, Ini Aturannya!
- Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, 3 Kru Lompat ke Laut
Advertisement