Advertisement
Karena Bank Gagal, Rektor UGM dan Suaminya Serta Mantan Pengurus BPR Digugat Rp29 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan gugatan terhadap mantan pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya, salah satu nama yang terseret adalah Ova Emilia yang sekarang menjabat Rektor UGM.
Ova Emilia disebut sebagai mantan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya. Selain itu, gugatan juga menyasar mantan direktur dan komisaris PT BPR Tripilar Arthajaya yakni Bambang Wahyudi dan Djungtjik Arsan serta suami Ova, Abdul Nasir alias Jang Keun Won, sebagai pihak terkait.
Penggugatan yang dilakukan LPS merupakan bentuk dari upaya untuk memperoleh perbaikan (pemulihan) aset bank gagal. PT BPR Tripilar Arthajaya dianggap sebagai bank gagal.
“Upaya pengajuan gugatan dilakukan karena ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pemegang saham bank yang gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan yang diajukan oleh LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar melalui keterangan resminya, dikutip pada Kamis (3/11/2022).
LPS menjelaskan telah melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jogja terhadap mantan pengurus dan pemilik saham PT BPR Tripilar Arthajaya.
Gugatan yang dilayangkan menuntut para pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya membayar tagihan senilai Rp29,13 miliar untuk menambal biaya kerugian kepada LPS.
Advertisement
BACA JUGA: Mediasi Kasus SDN Purwomartani, Sekolah Minta Maaf
"Para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan para tergugat telah dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS sebesar Rp29.137.542.200," kata Ary.
Atas permohonan eksekusi yang dilayangkan LPS, Pengadilan Negeri Jogja akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum.
Jika gugatan tersebut tidak diindahkan dan Rp29,13 miliar tidak dibayarkan, LPS akan menyita aset-aset milik PT BPR Tripilar Arthajaya. "LPS akan segera mengajukan permohonan sita atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut," ujar Ary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement