Advertisement

KPK Bidik Kasus Kardus Durian dan Perkara Lain yang Seret Nama Cak Imin

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 03 November 2022 - 14:47 WIB
Bhekti Suryani
KPK Bidik Kasus Kardus Durian dan Perkara Lain yang Seret Nama Cak Imin Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. JIBI - Bisnis / John Andi Oktaveri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah kasus korupsi 'kardus durian' dan putusan perkara korupsiĀ  Jamaluddien Malik. Dua kasus ini menyeret nama mantan Menteri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Diketahui, Jamaluddien Malik merupakan mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) tahun 2012-2014 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Advertisement

Dia terjerat perkara korupsi anggaran Kemenakertrans tahun 2013-2014.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, lewat putusan tersebut, pihaknya akan menelisik keterlibatan Ketua Umum PKB itu.

"Kardus durian apakah akan dibuka lagi, nanti kami lihat putusan Jamaluddien Malik, saya tidak, apakah di dalam putusan hakim tersebut ada keterlibatan dari menteri (Cak Imin)," kata Alex kepada wartawan dikutip Kamis (3/11/2022).

KPK akan melihat pihak-pihak yang disebut hakim turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam putusan tersebut.

Dia mengibaratkan, jika ada empat orang yang dinyatakan turut serta serta melakukan tindak pidana, namun baru tiga yang diproses, satu orang lainnya akan ditelaah keterlibatannya.

"Secara teoritis ketika putusan hakim itu menyatakan bahwa A, B, C, D itu terlibat bersama sama pasal 55, tapi yang diproses kemudian baru A, B, C, ini ya tentu kita lihat D. Kenapa hakim juga memutuskan d juga ikut bersama - sama kan harus kit alihat di dalamĀ  proses atau fakta persidangan itu," kata Alex.

BACA JUGA: Bukit Bintang Rawan Longsor, BPBD DIY Minta Langkah Strategis Pemkab

Adapun, Jammaludien Malik dihukum 6 tahun penjara dalam perkara korupsi anggaran Kemenakertrans tahun 2013-2014. Dalam petikan putusan perkara Jamaluddien Malik, disebutkan bahwa Cak Imin menerima uang sebesar Rp400 juta.

Sementara itu, perkara kardus durian bermula saat lembaga antirasiah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan pada Agustus 2011.

Beberapa waktu berikutnya, KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang terbungkus dalam kardus durian.

Uang tersebut rencananya diserahkan ke Kantor Kemnakertrans. Penyerahan uang ini lantaran PT Alam Jaya Papua lolos sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika.

Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun, duit Rp1,5 miliar diduga untuk Cak Imin. Hanya saja, dalam sejumlah kesempatan dia sudah membantah hal tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kasus korupsi 'kardus durian' yang menyeret nama Ketua Umum PKB jadi perhatian lembaganya.

Hal tersebut diungkap Firli saat menanggapi pertanyaan awak media dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama," katanya.

Firli pun meminta agar semua pihak untuk mengikuti perkembangan kasus ini. Dia juga memastikan setiap perkembangan perkara, termasuk kasus kardus durian ini disampaikan kepada publik.

"Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Keripik Belut Jadi Favorit Saat Lebaran, Produsen di Sleman Jual hingga 7 Kuintal

Sleman
| Selasa, 16 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement