Advertisement
Profil Eks Dirjen Kemenperin yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Khayam sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.
Eks Direktur Jendral (Dirjen) Industri Kimia Farmas dan Tekstil Kementerian Perindustria (Kemenperin) ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Fridy Juwono (FJ), Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Yosi Arfianto (YA), dan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia F. Tony Tanduk (FTT).
Advertisement
Kuntadi juga menjelaskan bahwa terkait modus, keempatnya diduga merekayasa data untuk kuota impor garam.
“Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota garam impor,” ungkap Kuntadi.
Lebih lanjut, tiga orang tersangka kini ditempatkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu lainnya ditempatkan di rutan Selamba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Menurut laman Kemenperin, Khayam menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil periode 2018–2019, sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur Industri Kimia Hulu (2016–2018).
Pria kelahiran Jakarta 1962 ini pernah menjabat sebagai Direktur Industri Kimia Dasar (2014–2016) dan Kepala Sub. Direktorat Industri Kimia Organik Dasar pada Direktorat Industri Kimia Dasar periode 2010–2014.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Serap Gabah 111 Ribu Ton, Bulog Kanwil Jogja Sewa Gudang Tambahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Calon Haji di Makkah Tidak Dikelompokkan Berdasarkan Kloter Lagi, Ini Penjelasan Kemenag
- Terjadi Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Garut, 11 Orang Meninggal Termasuk Personel Militer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
Advertisement