Advertisement

Kemenaker Beri Sinyal Upah Minimum 2023 Bakal Naik, Ini Alasannya...

Annasa Rizki Kamalina
Minggu, 30 Oktober 2022 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Kemenaker Beri Sinyal Upah Minimum 2023 Bakal Naik, Ini Alasannya... Ilustrasi demo buruh. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sinyal terkait dengan besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan saat ini pihaknya masih dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi dari pihak buruh terkait pengupahan untuk 2023.

Advertisement

“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” kata Menaker Ida di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Sementara saat ditanya kemungkinan kenaikan upah, Ida menyebutkan akan ada kenaikan beberapa persen untuk upah minimum pada tahun depan.

Para buruh/pekerja sebelumnya menuntut upah 2023 naik sebesar 13% dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun mendatang.

BACA JUGA: Percepat Vaksin Booster, Indonesia 5 Juta Dosis Vaksin Pfizer

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan besaran inflasi tentu akan menjadi pertimbangan besaran upah minimum 2023.

“Jadi kenaikan itu sebetulnya konsekuensi dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi, itu yang perlu diketahui bersama, kalau kita berbicara regulasi, itu kita menetapkan, jadi bukan menaikan. Kalau toh akan naik, itu karena ada inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, Minggu (30/10/2022).

Saat ini pun pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dengan inflasi, paling akhir diterima pada 7 November 2022. “Mudah-mudahan sebelum tanggal 7, data sudah kami terima. Esok harinya biasanya kami sudah melakukan formulasi dari data yang masuk dari BPS,” tutupnya.

Pada 2021, formulasi upah minimum 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah No.36/2022, dengan kenaikan sebesar 1,09% dari tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement