Advertisement
Kemenaker Beri Sinyal Upah Minimum 2023 Bakal Naik, Ini Alasannya...
Ilustrasi demo buruh. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sinyal terkait dengan besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan saat ini pihaknya masih dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi dari pihak buruh terkait pengupahan untuk 2023.
Advertisement
“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” kata Menaker Ida di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Sementara saat ditanya kemungkinan kenaikan upah, Ida menyebutkan akan ada kenaikan beberapa persen untuk upah minimum pada tahun depan.
Para buruh/pekerja sebelumnya menuntut upah 2023 naik sebesar 13% dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun mendatang.
BACA JUGA: Percepat Vaksin Booster, Indonesia 5 Juta Dosis Vaksin Pfizer
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan besaran inflasi tentu akan menjadi pertimbangan besaran upah minimum 2023.
“Jadi kenaikan itu sebetulnya konsekuensi dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi, itu yang perlu diketahui bersama, kalau kita berbicara regulasi, itu kita menetapkan, jadi bukan menaikan. Kalau toh akan naik, itu karena ada inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, Minggu (30/10/2022).
Saat ini pun pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dengan inflasi, paling akhir diterima pada 7 November 2022. “Mudah-mudahan sebelum tanggal 7, data sudah kami terima. Esok harinya biasanya kami sudah melakukan formulasi dari data yang masuk dari BPS,” tutupnya.
Pada 2021, formulasi upah minimum 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah No.36/2022, dengan kenaikan sebesar 1,09% dari tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak, Subuh hingga Buka Puasa Jogja Sabtu 14 Maret 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
- Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 14 Maret 2026 dari Tugu ke Palur
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 14 Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026, Cek Rutenya
- 5 Aplikasi Saham Terpercaya untuk Pemula 2026
- 6 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham Terbaik 2026
Advertisement
Advertisement








