Advertisement
Pemerintah Kuasai 11 Bahan Pangan Pokok, Begini Respons Asosiasi Pedagang Pasar...
Ilustrasi. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sudaryono mendukung penuh langkah pemerintah yang akan menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pangan pokok (bapok) demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga dan masalah lainnya.
"Karena ini merupakan aspirasi yang selalu kami sampaikan ke pemerintah. Akhirnya sekarang aspirasi itu diwujudkan Presiden Jokowi," kata Sudaryono lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Advertisement
Menurut Sudaryono, langkah yang dilakukan Presiden Jokowi dalam rangka mengantisipasi krisis pangan ini sangat tepat. Sebab dengan langkah ini diyakini masalah yang berkaitan dengan pangan akan teratasi. "Misalnya soal stok pangan akan tercatat dan tersedia dengan baik. Jika stok tersedia dengan baik, maka kita akan melewati krisis dengan mulus," katanya.
Dengan stok pangan yang baik, kata Sudaryono, tentunya akan berpengaruh terhadap kestabilan harga di pasar pada momen tertentu, seperti hari raya keagamaan. "Dengan harga yang stabil tentu masyarakat akan senang, kemudian pedagang pasar juga senang. Pada akhirnya roda perekonomian berputar dengan baik," katanya.
BACA JUGA: Kuak Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Komnas HAM Turun Tangan
Untuk itu, APPSI, kata dia, sangat mengapresiasi langkah Presiden Jokowi ini yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No.125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2022 tersebut, 11 bahan pangan yang dimaksud adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging Ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai.
Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah. Mengenai jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dilakukan, hal itu akan ditetapkan kepala badan yang bertanggung jawab berdasar hasil rapat koordinasi menteri dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
Pertama yakni produksi pangan pokok tertentu secara nasional. Kemudian, penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan, pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen, pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional, dan angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Dari Lahan Sempit, Warga Jogja Kembangkan Usaha Ternak Tikus Mencit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Pos Kesehatan Disiagakan di Titik Wisata Jogja
- 72.465 Siswa Sleman Terima PIP, Nilai Bantuan Rp52 Miliar
- KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara dalam OTT
- Top Ten News Harianjogja.com Jumat 19 Desember 2025
- Kacamata AI Polisi Lalu Lintas China Percepat Penindakan
- Arema FC Rilis Jersey Ketiga, Usung Gaya Futuristik
- Legenda NASCAR Greg Biffle Tewas dalam Kecelakaan Jet
Advertisement
Advertisement




