Advertisement

Waduh....Masih ada 6.001 Link Jualan Obat Sirop Tidak Aman di Ecommerce

Mia Chitra Dinisari
Kamis, 27 Oktober 2022 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Waduh....Masih ada 6.001 Link Jualan Obat Sirop Tidak Aman di Ecommerce Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce - Freepik.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan masih ada sebanyak 6.001 link di ecommerce yang menjual obat sirop yang dinyatakan tidak aman.

Karena itu, menurut Kepala BPOM Penny Lukito, saat ini BPOM bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) terhadap ribuan link tersebut.

Advertisement

"Sampai dengan 26 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 6.001 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat yang dinyatakan tidak aman," ujar Penny.

Dia juga menyatakan secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

BACA JUGA: Atlet Berprestasi di Bantul Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatihnya Sendiri

Penny juga menegaskan bahwa BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

Selain itu, BPOM juga mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
  • Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
  • Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement