Advertisement

BPOM Sebut Industri Farmasi Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut!

Surya Dua Artha Simanjuntak
Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:47 WIB
Bhekti Suryani
BPOM Sebut Industri Farmasi Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut! Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers terkait penggunaan ivermectin - BPOM

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, yang paling bertanggung jawab dalam kasus gagal ginjal akut pada anak adalah pihak industri farmasi, bukan BPOM.

Penny menjelaskan, jika BPOM sudah memberikan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) kepada suatu industri farmasi maka seharusnya seluruh tanggung jawab produksi obat ada di industri tersebut.

Advertisement

“Ini sudah diberikan CPOB, berarti tanggung jawab, akuntabilitas sudah di Anda, industri, untuk memproduksi sesuai ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan POM,” ujar Penny saat konferensi pers daring, Kamis (27/10/2022).

Dia mengatakan, BPOM tak bisa disalahkan jika industri farmasi, meski sudah diberi CPOB, tetap memproduksi obat yang tak sesuai ketentuan yang ada.

Kalau ada pasal perkara ini [kasus gagal ginjal akut anak], jangan ke Badan POM, kita lihat lagi lebih jauh,” cuapnya.

BACA JUGA: Diduga Korban Tabrak Lari, Petani Asal Kulonprogo Tewas di Bantul

Penny menjelaskan, tugas BPOM adalah mengawasi, meninjau, dan memastikan proses-proses produksi sudah sesuai standar. Menurutnya, BPOM sudah melakukan hal tersebut, dengan bukti pihaknya telah mendapati dan memidanakan dua industri farmasi yang memproduksi obat mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Di samping itu, Penny mengatakan masih ada celah yang tak bisa diawasi BPOM, yaitu terkait pengendalian bahan baku. Dia mengatakan, saat ini Surat Keterangan Impor (SKI) terkait etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tak dalam kendali BPOM.

“Padahal seharusnya melalui SKI Badan POM karena dia digunakan, masuk, harus pharmaceutical grade. Kalau mau dijadikan bahan baku, bahan tambahan untuk proses produksi obat, itu harus pharmaceutical grade. Karena masuk banyak sekali EG dan DEG tapi dalam bentuk yang bukan pharmaceutical grade, hanya kimia grade biasa,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Penny mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar BPOM bisa melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang disinyalir mengandung cemaran EG dan DEG. Dia juga mengklaim Jokowi menyetujui usulan tersebut.

“Untuk ke depan [pengawasan bahan baku] akan diberikan ke Badan POM. Itu aspek pencegahan yang kita dapatkan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement