Anggaran Pengadaan Kendaraan Listrik Para Pejabat Negara Sudah Tersedia di Tiap Kementrian dan Lembaga

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan bahwa anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik para pejabat negara sudah tersedia di setiap kementerian dan lembaga, sebagai bagian dari belanja rutin.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa setiap kementerian dan lembaga (K/L) sudah memiliki alokasi anggaran untuk pengadaan barang, termasuk kendaraan dinas. Menurutnya, pembelian mobil listrik sebagai kendaraan dinas akan berasal dari pos anggaran yang sudah ada.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
BACA JUGA : Pemerintah Akan Beri Subsidi Untuk Pembelian Kendaraan Listrik
"K/L secara berkala pasti menganggarkan pergantian kendaraan [dinas] itu. Ya sudah, itu nanti digunakan [untuk pengadaan kendaraan listrik], jadi bukan sesuatu yang khsusus," ujar Isa saat ditemui usai gelaran 'Investor Gathering 2022 Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN', Kamis (27/10/2022).
Dia pun menyebut bahwa pengadaan kendaraan listrik tidak akan mengubah jadwal atau pola belanja K/L. Kemenkeu meyakini bahwa pengadaan mobil listrik pejabat pemerintahan akan berjalan selayaknya pembelian mobil dinas.
"Mereka sudah punya schedule, tapi nanti penggantian [kendaraan dinasnya] diubah jadi kendaraan lsitrik," ujar Isa.
Saat ini Kemenkeu masih menyiapkan standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) sebagai acuan spesifikasi pengadaan mobil listrik. Nantinya, setiap K/L akan menyesuaikan kondisi keuangan dalam memilih mobil listrik untuk kendaraan dinas pejabatnya.
Pengadaan kendaraan listrik rencananya bukan hanya dilakukan di tingkat K/L, tetapi juga di pemerintah daerah (Pemda). Gambaran pengadaan itu baru akan terlihat setelah adanya rincian SBSK bagi Pemda, karena spesifikasinya akan berbeda dengan K/L.
Ambisi pemerintah memperbanyak keberadaan kendaraan listrik berawal dari penjajakan investasi untuk pembangunan pabrik baterai, sebagai komponen mobil listrik. Setelah itu, pemerintah menyatakan akan mengganti kendaraan dinas para pejabat tinggi pemerintahan dengan mobil listrik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan kemudian menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi bagi kendaraan listrik. Namun, belum terdapat kejelasan mengenai skema subsidi apa yang akan diberlakukan.
Saat ini harga kendaraan listrik di pasaran masih relatif lebih mahal daripada kendaraan konvensional. Artinya, pengadaan mobil listrik bagi pejabat pemerintahan tidak akan berjalan seperti sebelum-sebelumnya.
Pilihannya, jumlah unit dalam pengadaan mobil listrik akan berkurang, dengan konsekuensi tidak semua lapisan pejabat memperoleh kendaraan listrik. Kemungkinan lain, anggaran untuk pengadaan mobil dinas akan bertambah karena harga mobil listrik yang mahal.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gerhana Matahari Terjadi Dua Hari Menjelang Idulfitri, Bisa Diamati dari Wilayah Ini
- Bantah Klitih dan Menyebutnya sebagai Kenakalan Remaja, Polres Semarang Viral
- Erick Thohir Jalankan Perintah Presiden Ketemu FIFA: Doakan Saya Demi Bangsa & Rakyat Indonesia
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Rabu 29 Maret 2023 dan Cara Membeli Tiketnya
- Polsek Muntilan, Magelang Amankan 9 Pelajar yang Hendak Gelar Perang Sarung
Advertisement

Dinilai Belum Standar, Lokasi Pembangunan IPA Seropan Diperluas
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Kota Magelang Fokus 7 Prioritas Pembangunan
- Untidar Terima 725 Mahasiswa Baru Jalur SNBP Tahun 2023
- Jawa Timur Paling Banyak Diterima SNBP 2023, Total 23.477 Siswa Masuk PTN Tanpa Tes
- Deputi di KPK Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Punya Harta Rp7,7 Miliar
- Diperpanjang! Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 7 Hari
- Guru dan Dosen Tak Dapat Tukin Bakal Terima THR dan Gaji Ke-13
- Kemacaten Kian Parah, Jokowi: Kita Telat Bangun Transportasi Publik
Advertisement