Advertisement
Kemenkes: Apotek Setop Jual Obat Sirup

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengimbau tenaga kesehatan dan apotek tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Advertisement
Dalam surat tersebut dituliskan jika tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Merebak di DIY, Ini Penjelasan Lengkap Dokter Spesialis Anak
Kemenkes juga mengimbau jika pasien menggunakan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat.
"Selanjutnya Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI," demikian isi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE.
Dalam surat itu juga disampaikan terkait penanganan gangguan ginjal akut pada anak.
Pertama, fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Warga Jogja Ubah Kolom Penghayat Kepercayaan di eKTP Saat Usia Lanjut
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Diplomat RI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal di Peru
- Rektor Unisba Bandung Bantah Aparat Masuk dan Serang Kampus
- Polisi Investigasi Kasus Penembakan Diplomat RI Zetro Leonardo Purba di Peru
- Mahasiswa Ungkap Kronologi Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba
- Kronologi Diplomat Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak Saat Bersepeda
- KPK Panggil Kepala BPKH dan Ustaz Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
- Kepolisian Peru Buru Penembak Zetro Leonardo Purba
Advertisement
Advertisement