Advertisement
Ini Motif Suami di Boyolali Tega Bunuh Istrinya Sendiri

Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI -- Kepala Polres Boyolali AKBP Asep Mauludin menyebutkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami bunuh istrinya, di Dukuh Sewengi, Desa Kembang, Kecamatan Gradagsari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah motifnya diduga karena pelaku kesal.
BACA JUGA : Perempuan di Boyolali Dibunuh Suaminya Sendiri
Advertisement
Motif tersangka Tarman (40), warga Dukuh Sepi RT 02/ RW 06, Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali yang tega membunuh istrinya yakni Sri Suyatmi (50), warga Dukuh Sewengi RT 03/ RW 03, Kembang, Gladagsari, karena diduga kesal permintaannya tidak dituruti.
"Motifnya tersangka marah karena permintaannya meminta uang kepada korban (istrinya) tidak dipenuhi," kata Kapolres, Senin (17/10/2022).
Tersangka kemudian kesal dan tega menganiaya korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian perkara. Korban meninggal diduga karena kesulitan bernapas akibat mulutnya disumpal celana dalam oleh tersangka.
Selain itu, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain celana dalam milik korban, selembar selimut, dan ikat pinggang.
Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum.
Polisi juga tidak menemukan bekas luka-luka di tubuh korban akibat terkena benda tumpul. Menurut Kapolres, tidak ada luka di tubuh korban dan diduga kesulitan bernapas karena mulutnya disumpal oleh tersangka.
Sebelumnya, peristiwa seorang perempuan dilaporkan meninggal dunia diduga menjadi korban KDRT di Dukuh Sewengi, Desa Kembang, Kecamatan Gradagsari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terjadi Kamis (13/10), sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban meninggal yakni Sri Suyatmi (50), warga Dukuh Sewengi RT 03/ RW 03, Kembang, Gladagsari, Boyolali. Sedangkan, pelaku merupakan suami korban yakni Tarman (40), warga Dukuh Sepi RT 02/ RW 06, Desa Jrakah, Kecamatan Selo. Pelaku langsung diamankan dan ditahan untuk pemeriksaan di Markas Polres Boyolali.
Kepala Seksi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi, peristiwa pembunuhan terhadap korban terungkap ketika pelaku Tarman menyerahkan diri ke Polsek Selo, setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia di rumah korban, Desa Kembang, Kecamatan Gladaksari, yang ditangani Polsek Ampel.
Polsek Ampel kemudian mendapatkan informasi dari Polsek Selo bahwa ada seorang laki-laki yang menyerahkan diri ke Polsek Selo terkait dugaan kasus penganiayaan atau KDRT. Kasus KDRT itu, yang menyebabkan korban istrinya meninggal dunia.
Petugas Unit Reskrim Polsek Ampel setelah mendapat laporan menuju ke lokasi kejadian perkara (TKP) membenarkan bahwa korban saat ditemukan dalam keadaan meninggal terlentang dengan mulut tersumpal pakaian dalam dan badan tertutup selimut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
Advertisement

Three Musketeers dari Gunungkidul Juara Turnamen Gateball Piala Wali Kota Jogja
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Sekeluarga Tertimbun Tebing Longsor di Samarinda, Dua Meninggal Dunia, 2 Masih dalam Pencarian
- Presiden Prancis Emmanuel Macron Dituduh Pakai Narkoba Saat ke Ukraina, Ini Tanggapan Kantor Kepresidenan
- Menham Natalius Pigai Dukung Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi
- Krisis Kemanuasiaan Kian Parah di Gaza, Prancis Minta Perjanjian Uni Eropa-Israel Dievaluasi
- SETARA Nilai Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi
Advertisement