Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) punya pengakuan yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengatakan bahwa eks Kadiv Propam Polri itu tidak pernah mengatakan perintah tembak kepada Bharada E. Menurut Febri, perintah itu berbunyi 'hajar Chard'. Perintah itu, klaim Febri, agar Bharada E menghajar Brigadir J.
Hanya saja, klaim Febri, Bharada E malah menembak Brigadir J."Memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya adalah 'hajar Chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri, dikutip lagi Jumat (14/1/2022).
Dia pun mengklaim bahwa Sambo panik saat melihat Bharada E menembak Brigadir J. Bahkan, kata Febri, Sambo sempat meminta ajudannya untuk memanggil ambulans.
Baca juga: Pihak Ferdy Sambo: Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J, Hanya Menyuruh untuk Menghajar
"Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulance dan kemudian FS menjemput ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar ibu putri ke rumah Saguling," kata Febri.
Sekadar informasi, Bhadara E adalah eksekutor Brigadir J. Perintah eksekusi itu diduga dilontarkan Ferdy Sambo usai dirinya mengetahui insiden Brigadir J dan istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.
Sementara itu, Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy memberikan tanggapan terkait pernyataan Febri. Dia menuturkan bahwa jika Ferdy Sambo ingin melindungi Bharada E seharusnya dia tidak mengajak anak buahnya ikut membunuh Brigadir J.
“FS seharusnya tidak melibatkan siapapun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” tutur Ronny kepada wartawan, Kamis (13/10/20222).
Selain itu, Ronny juga menegaskan bahwa perintah menembak yang dikatakan oleh Sambo benar adanya. Sebab, dalam kesempatan lain Febri Diansyah menyebut bahwa yang dikeluarkan oleh Sambo bukan kata tembak tapi hajar.
“Tapi, sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan ‘hajar’,” tegas Ronny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Sebanyak 24 WNI masih menjalani proses hukum kasus haji ilegal di Arab Saudi. KJRI Jeddah memastikan pendampingan kekonsuleran terus diberikan.
Banjir rob merendam tiga desa di Rembang. Selain menggenangi rumah dan jalan, abrasi dilaporkan semakin mendekati permukiman warga.
Paus Leo XIV memulai kunjungan sepekan ke Spanyol dengan agenda migrasi, perdamaian, dialog, dan bertemu para migran di Canary.
Retribusi pantai barat Bantul turun menjadi Rp5.000. Pelaku wisata Pantai Depok khawatir kunjungan wisatawan dan omzet pedagang menurun.
WBA mewajibkan Anthony Cacace mempertahankan gelar kelas super bulu melawan Elnur Samedov sebelum 14 Juli 2026.