Advertisement
KPK soal Permintaan Hukuman Adat untuk Lukas Enembe: Bukan Penegakan Hukum Positif
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan pengusutan perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukum adat. Hanya saja untuk kejahatan korupsi secara hukum acara formil maupun materiil harus menggunakan hukum positif
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghargai keberadaan hukum adat di Indonesia
Advertisement
Hanya saja, kata Ali, untuk kejahatan korupsi secara hukum acara formil maupun materiil harus menggunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.
"Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku," kata Ali kepada wartawan, dikutip Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Ini Daftar Orang Kaya Pemilik Jalan Tol di Indonesia
Ali meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.
"Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," kata Ali.
Lebih lanjut, KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum Lukas, yang seharusnya tahu dan paham persoalan hukum, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional.
"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," kata Ali.
Hukuman Adat
Adapun, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menyebut warga Papua meminta pengusutan perkara dilakukan secara adat. Hal ini lantaran Lukas merupakan kepala suku di Papua.
"Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua," kata Aloysius.
Lukas Enembe sendiri sampai sekarang belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Lukas dikabarkan masih sakit. Kendati demikian, tidak ada kejelasan mengenai penyakit yang diderita Gubernur Papua tersebut.
Di sisi lain, penyidik KPK tak kunjung melakukan aksi tegas kepada Lukas Enembe. Mereka khawatir jika penjemputan paksa Lukas Enembe akan memakan korban jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement