Advertisement

KPK soal Permintaan Hukuman Adat untuk Lukas Enembe: Bukan Penegakan Hukum Positif

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 13 Oktober 2022 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KPK soal Permintaan Hukuman Adat untuk Lukas Enembe: Bukan Penegakan Hukum Positif Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10)./ANTARA FOTO - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan pengusutan perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukum adat. Hanya saja untuk kejahatan korupsi secara hukum acara formil maupun materiil harus menggunakan hukum positif

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghargai keberadaan hukum adat di Indonesia

Advertisement

Hanya saja, kata Ali, untuk kejahatan korupsi secara hukum acara formil maupun materiil harus menggunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

"Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku," kata Ali kepada wartawan, dikutip Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Ini Daftar Orang Kaya Pemilik Jalan Tol di Indonesia

Ali  meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.

"Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," kata Ali.

Lebih lanjut, KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum Lukas, yang seharusnya tahu dan paham persoalan hukum, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional.

"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," kata Ali.

Hukuman Adat 

Adapun, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menyebut warga Papua meminta pengusutan perkara dilakukan secara adat. Hal ini lantaran Lukas merupakan kepala suku di Papua.

"Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua," kata Aloysius.

Lukas Enembe sendiri sampai sekarang belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Lukas dikabarkan masih sakit. Kendati demikian, tidak ada kejelasan mengenai penyakit yang diderita Gubernur Papua tersebut.

Di sisi lain, penyidik KPK tak kunjung melakukan aksi tegas kepada Lukas Enembe. Mereka khawatir jika penjemputan paksa Lukas Enembe akan memakan korban jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement