Advertisement
KPK soal Permintaan Hukuman Adat untuk Lukas Enembe: Bukan Penegakan Hukum Positif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan pengusutan perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukum adat. Hanya saja untuk kejahatan korupsi secara hukum acara formil maupun materiil harus menggunakan hukum positif
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghargai keberadaan hukum adat di Indonesia
Advertisement
Hanya saja, kata Ali, untuk kejahatan korupsi secara hukum acara formil maupun materiil harus menggunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.
"Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku," kata Ali kepada wartawan, dikutip Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Ini Daftar Orang Kaya Pemilik Jalan Tol di Indonesia
Ali meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.
"Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," kata Ali.
Lebih lanjut, KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum Lukas, yang seharusnya tahu dan paham persoalan hukum, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional.
"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," kata Ali.
Hukuman Adat
Adapun, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menyebut warga Papua meminta pengusutan perkara dilakukan secara adat. Hal ini lantaran Lukas merupakan kepala suku di Papua.
"Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua," kata Aloysius.
Lukas Enembe sendiri sampai sekarang belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Lukas dikabarkan masih sakit. Kendati demikian, tidak ada kejelasan mengenai penyakit yang diderita Gubernur Papua tersebut.
Di sisi lain, penyidik KPK tak kunjung melakukan aksi tegas kepada Lukas Enembe. Mereka khawatir jika penjemputan paksa Lukas Enembe akan memakan korban jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement