Advertisement
Siapa Bambang Tri Mulyono? Penggugat Ijazah Jokowi yang Pernah Divonis 3 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakata Pusat atas tudingan menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran Pilpres 2019-2024. Bambang pernah dipenjara tiga tahun karena menebar kebencian
Menurut SIPP PN Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu (12/10/2022), gugatan tersebut didaftarkan Senin (3/10/2022), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Advertisement
Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukumnya. Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Berdasarkan penelusuran Bisnis.com, Bambang pernah divonis pada tahun 2017 atas buku karyanya berjudul Jokowi Undercover. Saat itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengungkapkan buku Jokowi Undercover dibuat tanpa didukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tersangka Bambang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU. Tersangka diduga menebar kebencian melalui buku tersebut," katanya.
Proses hukum pun berjalan, hingga akhirnya pada 29 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Blora Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang, pengarang buku Jokowi Undercover karena terbukti melakukan ujaran kebencian.
Sidang dipimpin Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Dafit Supriyanto didampingi Hariyono.
Bambang divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.
Tindakannya itu juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.
Dia pun ditahan di Blora. Kemudian, dipindah ke Lapas II-B Slawi hingga akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada 1 Juli 2019. Bambang telah menjalani dua pertiga masa pidana serta mengikuti program pembinaan di lapas.
BACA JUGA: Rektor UGM Ova Emilia Pastikan Ijazah Jokowi Asli
Kini, Bambang menggugat Jokowi soal dugaan ijazah palsu. Gugatan dan ramainya perbincangan di media sosial mengusik almamater Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM).
Rektor UGM Ova Emilia menegaskan ijazah Jokowi asli. "Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova saat konferensi pers di Kampus UGM, Sleman, Selasa (11/10/2022).
Presiden Jokowi, kata Ova, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.
"Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
Advertisement
Advertisement