Advertisement

Siapa Bambang Tri Mulyono? Penggugat Ijazah Jokowi yang Pernah Divonis 3 Tahun Penjara

Nancy Junita
Rabu, 12 Oktober 2022 - 18:57 WIB
Budi Cahyana
Siapa Bambang Tri Mulyono? Penggugat Ijazah Jokowi yang Pernah Divonis 3 Tahun Penjara Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia memberikan keterangan pers mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo di Kampus UGM, Sleman, Selasa (11/10/2022). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakata Pusat atas tudingan menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran Pilpres 2019-2024. Bambang pernah dipenjara tiga tahun karena menebar kebencian

Menurut SIPP PN Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu (12/10/2022), gugatan tersebut didaftarkan Senin (3/10/2022), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Advertisement

Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukumnya. Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Berdasarkan penelusuran Bisnis.com, Bambang pernah divonis pada tahun 2017 atas buku karyanya berjudul Jokowi Undercover. Saat itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengungkapkan buku Jokowi Undercover dibuat tanpa didukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Tersangka Bambang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU. Tersangka diduga menebar kebencian melalui buku tersebut," katanya.

Proses hukum pun berjalan, hingga akhirnya pada 29 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Blora Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang, pengarang buku Jokowi Undercover karena terbukti melakukan ujaran kebencian.

Sidang dipimpin Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Dafit Supriyanto didampingi Hariyono.

Bambang divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

Dia pun ditahan di Blora. Kemudian, dipindah ke Lapas II-B Slawi hingga akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada 1 Juli 2019. Bambang telah menjalani dua pertiga masa pidana serta mengikuti program pembinaan di lapas.

BACA JUGA: Rektor UGM Ova Emilia Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Kini, Bambang menggugat Jokowi soal dugaan ijazah palsu. Gugatan dan ramainya perbincangan di media sosial mengusik almamater Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM).

Rektor UGM Ova Emilia menegaskan  ijazah Jokowi asli. "Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova saat konferensi pers di Kampus UGM, Sleman, Selasa (11/10/2022).

Presiden Jokowi, kata Ova, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.

"Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement