50.000 Buruh Geruduk Istana Negara Hari Ini, Bawa 6 Tuntutan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sebanyak 50.000 pekerja atau buruh berencana melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini Rabu (12/10/2022) mulai pukul 10.15 WIB dengan membawa enam tuntutan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, aksi yang berlangsung di Jakarta akan diikuti oleh pekerja atau buruh dari Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Pada saat yang sama, aksi juga akan dilakukan di 31 provinsi lain dengan titik aksi di kantor gubernur masing-masing provinsi.
“Dalam aksi ini, setidaknya ada enam tuntutan yang akan diusung. Selain menolak PHK, buruh juga menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, wujudkan reforma agraria, dan sahkan RUU PPRT [Perlindungan Pekerja Rumah Tangga],” kata Said dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (11/10/2022).
Said Iqbal mengungkapkan, bukan hanya partai buruh dan organisasi buruh yang akan ikut serta, melainkan juga petani, nelayan, guru, PRT (pekerja rumah tangga), ojek online, buruh migran, hingga guru honorer.
Baca juga: Pansus BLBI DPD RI Keluarkan Sembilan Rekomendasi
Aksi tersebut digelar sebagai buntut penolakan buruh terhadap kenaikan harga BBM yang mempengaruhi harga bahan pangan dan daya beli pekerja.
Selain itu, Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya menolak keras kebijakan PHK besar-besaran di tengah ancaman resesi global. Sikap ini disampaikan menanggapi pernyataan para menteri terkait yang mengatakan bahwa di 2023 dunia akan mengalami resesi.
Dia tidak menampik tentang kemungkinan akan adanya resesi global tersebut. Bahkan saat ini, di beberapa negara Eropa buruh-buruhnya juga sedang melakukan demonstrasi dikarenakan harga-harga melambung tinggi. Sama seperti di Indonesia, Said mengatakan, para buruh juga menyuarakan penolakan atas kenaikan harga dan PHK besar-besaran.
Dari sisi penetapan upah minimum, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa besaran upah pekerja untuk 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36/2021. Pembahasan tersebut pun masih dalam proses mengingat tenggat waktu pada akhir November mendatang.
“Kami pakai peraturan yang sudah ada adalah PP Nomor 36. Sekarang ibu dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] sedang mendengarkan masukan, pandangan, aspirasi, dari seluruh stakeholder apakah itu pengusaha atau pekerja. Sudah dua minggu yang lalu sudah berjalan. Saya minta bu dirjen dengarkan aspirasi seluruh stakeholder,” ujar Ida di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
- Waspadalah! Ini Jam Rawan Tindak Kejahatan di Bulan Ramadan
Advertisement

Wow! Masjid Agung Bantul Sediakan Takjil 300 Porsi Tiap Hari selama Ramadan
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Jam Kerja ASN Saat Bulan Puasa 2023
- Dibuka Segera, Ini Panduan Mengisi Biodata UTBK SNBT 2023
- Jokowi Perintahkan TNI dan Polri Terus Mengawal Pembangunan di Papua
- Produsen Penerima Subsidi Motor Listrik Kerek Harga, Siap-Siap Kena Sanksi
- Pria Lajang di China Habiskan Rp2,2 Juta per Hari Demi Hindari Teror Nikah
- Menlu Hongaria Sebut Konflik NATO dengan Rusia Bisa Mengarah ke Perang Dunia
- Gegara Istri Bergaya Hidup Mewah, Direktur Penyelidikan KPK Diperiksa Dewas
Advertisement