Advertisement
50.000 Buruh Geruduk Istana Negara Hari Ini, Bawa 6 Tuntutan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sebanyak 50.000 pekerja atau buruh berencana melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini Rabu (12/10/2022) mulai pukul 10.15 WIB dengan membawa enam tuntutan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, aksi yang berlangsung di Jakarta akan diikuti oleh pekerja atau buruh dari Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Pada saat yang sama, aksi juga akan dilakukan di 31 provinsi lain dengan titik aksi di kantor gubernur masing-masing provinsi.
Advertisement
“Dalam aksi ini, setidaknya ada enam tuntutan yang akan diusung. Selain menolak PHK, buruh juga menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, wujudkan reforma agraria, dan sahkan RUU PPRT [Perlindungan Pekerja Rumah Tangga],” kata Said dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (11/10/2022).
Said Iqbal mengungkapkan, bukan hanya partai buruh dan organisasi buruh yang akan ikut serta, melainkan juga petani, nelayan, guru, PRT (pekerja rumah tangga), ojek online, buruh migran, hingga guru honorer.
Baca juga: Pansus BLBI DPD RI Keluarkan Sembilan Rekomendasi
Aksi tersebut digelar sebagai buntut penolakan buruh terhadap kenaikan harga BBM yang mempengaruhi harga bahan pangan dan daya beli pekerja.
Selain itu, Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya menolak keras kebijakan PHK besar-besaran di tengah ancaman resesi global. Sikap ini disampaikan menanggapi pernyataan para menteri terkait yang mengatakan bahwa di 2023 dunia akan mengalami resesi.
Dia tidak menampik tentang kemungkinan akan adanya resesi global tersebut. Bahkan saat ini, di beberapa negara Eropa buruh-buruhnya juga sedang melakukan demonstrasi dikarenakan harga-harga melambung tinggi. Sama seperti di Indonesia, Said mengatakan, para buruh juga menyuarakan penolakan atas kenaikan harga dan PHK besar-besaran.
Dari sisi penetapan upah minimum, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa besaran upah pekerja untuk 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36/2021. Pembahasan tersebut pun masih dalam proses mengingat tenggat waktu pada akhir November mendatang.
“Kami pakai peraturan yang sudah ada adalah PP Nomor 36. Sekarang ibu dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] sedang mendengarkan masukan, pandangan, aspirasi, dari seluruh stakeholder apakah itu pengusaha atau pekerja. Sudah dua minggu yang lalu sudah berjalan. Saya minta bu dirjen dengarkan aspirasi seluruh stakeholder,” ujar Ida di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
Advertisement
Advertisement