Advertisement
50.000 Buruh Geruduk Istana Negara Hari Ini, Bawa 6 Tuntutan
Demo massa Partai Buruh di depan gedung DPR RI, Rabu (15/6). JIBI - Bisnis/ Afiffah Rahmah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sebanyak 50.000 pekerja atau buruh berencana melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini Rabu (12/10/2022) mulai pukul 10.15 WIB dengan membawa enam tuntutan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, aksi yang berlangsung di Jakarta akan diikuti oleh pekerja atau buruh dari Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Pada saat yang sama, aksi juga akan dilakukan di 31 provinsi lain dengan titik aksi di kantor gubernur masing-masing provinsi.
Advertisement
“Dalam aksi ini, setidaknya ada enam tuntutan yang akan diusung. Selain menolak PHK, buruh juga menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, wujudkan reforma agraria, dan sahkan RUU PPRT [Perlindungan Pekerja Rumah Tangga],” kata Said dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (11/10/2022).
Said Iqbal mengungkapkan, bukan hanya partai buruh dan organisasi buruh yang akan ikut serta, melainkan juga petani, nelayan, guru, PRT (pekerja rumah tangga), ojek online, buruh migran, hingga guru honorer.
Baca juga: Pansus BLBI DPD RI Keluarkan Sembilan Rekomendasi
Aksi tersebut digelar sebagai buntut penolakan buruh terhadap kenaikan harga BBM yang mempengaruhi harga bahan pangan dan daya beli pekerja.
Selain itu, Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya menolak keras kebijakan PHK besar-besaran di tengah ancaman resesi global. Sikap ini disampaikan menanggapi pernyataan para menteri terkait yang mengatakan bahwa di 2023 dunia akan mengalami resesi.
Dia tidak menampik tentang kemungkinan akan adanya resesi global tersebut. Bahkan saat ini, di beberapa negara Eropa buruh-buruhnya juga sedang melakukan demonstrasi dikarenakan harga-harga melambung tinggi. Sama seperti di Indonesia, Said mengatakan, para buruh juga menyuarakan penolakan atas kenaikan harga dan PHK besar-besaran.
Dari sisi penetapan upah minimum, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa besaran upah pekerja untuk 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36/2021. Pembahasan tersebut pun masih dalam proses mengingat tenggat waktu pada akhir November mendatang.
“Kami pakai peraturan yang sudah ada adalah PP Nomor 36. Sekarang ibu dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] sedang mendengarkan masukan, pandangan, aspirasi, dari seluruh stakeholder apakah itu pengusaha atau pekerja. Sudah dua minggu yang lalu sudah berjalan. Saya minta bu dirjen dengarkan aspirasi seluruh stakeholder,” ujar Ida di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Senin Mau ke Solo? Simak Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, 23 Maret
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
- Banyak Lakukan Kesalahan, Leo/Bagas Gagal di Orleans Master
- KORKAP Sleman Disiapkan Jadi Sistem Pengembangan Atlet
- Ular Masuk Sanggar Didik Nini Thowok, Petugas Damkar Langsung Meluncur
- Begini Cara Mendapatkan Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Arus Balik
- Harga Emas Pegadaian Turun Tipis Seusai Lebaran, Ini Daftarnya
- Pemerintah Kejar Target Ekonomi 5,5% Lewat Berbagai Insentif
Advertisement
Advertisement







