Advertisement
Tok! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Resmi! Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 - Bisnis / Szalma
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah sebanyak 24 hari.
“Pemerintah menyepakati dan menetapkan cuti bersama dan libur nasional 2023 dalam keputusan bersama yang telah ditandatangani oleh tiga kementerian terkait. Total libur nasional dan cuti bersama itu sebanyak 24 hari,” kata Muhadjir ketika ditemui di Gedung Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:
Hari Libur Nasional
- 1 Januari Tahun Baru 2023
- 22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad
- 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April Wafat Isa Al masih
- 22-23 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei Hari Buruh Internasional
- 18 Mei Kenaikan Isa Al masih
- 1 Juni Hari Pancasila
- 4 Juni Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juji Hari Raya Idul Adha 1444 H
- 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
- 28 September Maulid Nabi Muhammad
- 25 Desember Hari Raya Natal
Cuti Bersama
- 23 Januari Tahun Baru Imlek
- 23 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni Hari Raya Waisak
- 26 Desember Hari Raya Natal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Lindungi Anak, New York Atur Label Peringatan Media Sosial
- Piala Afrika: Senegal Imbang 1-1 dengan RD Kongo
- Libur Nataru, Kemenhub Minta Penumpang Ikut Cek Bus Laik Jalan
- Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik
- Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru
- Klub Tiga Besar Liga Inggris Kompak Menang, Jarak Kian Lebar
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
Advertisement
Advertisement




