Advertisement
Anak Pedangdut Almarhum Imam S Arifin Ditangkap karena Mencuri Belasan Motor
Tersangka utama pencurian motor, RDA, saat jumpa pers di Mapolsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, Kamis (29/8/2022) - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepolisian sektor (Polsek) Metro Taman Sari, Jakarta Barat menangkap anak penyanyi dangdut legendaris, almarhum Imam S Arifin berinisial RDA karena terduga mencuri belasan sepeda motor.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka utama dan uangnya diduga dipakai untuk konsumsi sabu karena saat kita tes dia positif amfetamin," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Advertisement
Yonky menjelaskan modus putri pedangdut legendaris itu melakukan aksi pencurian dengan cara meminta tolong kepada korban secara acak untuk diantarkan ke suatu tempat.
Setelah sampai di tempat tujuan, RDA berdalih meminjam motor tersebut karena ingin mengambil barang yang tertinggal.
Saat itu RDA langsung membawa kabur motor yang dia pinjam tersebut.
BACA JUGA: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Karena KDRT Jadi Trending Topik Twitter
Yonky menjelaskan pihaknya pun menerimanya 17 laporan pencurian motor yang dilakukan RDA.
Ke-17 laporan pencurian motor itu berasal dari wilayah Taman Sari Jakarta Barat hingga Gambir Jakarta Pusat.
"Dia sudah melakukan hal tersebut sejak 2021 hingga beberapa bulan lalu. Sudah hampir satu tahun," kata Yonky.
Setiap motor yang dia curi, lalu dia jual ke penadah dengan harga Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 per unit.
Aksi pencurian itu pun berakhir ketika polisi menangkap RDA di kediamannya pada Rabu (28/9/2022).
Saat dilakukan tes urine, RDA dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Kita juga akan telusuri aliran pembelian sabu yang bersangkutan dari mana," jelas Yonky.
Tersangka dapat terjerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, sementara untuk penadahnya Pasal 480 KUHP tentang penadah, juga dengan ancaman empat tahun penjara juga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 10 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja Selasa 10 Februari 2026
- DPAD DIY Dorong Pola Pikir Rasional lewat Bedah Buku Anti Judol
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 10 Februari 2026
- Daftar Lengkap Jalur Trans Jogja dan Tarif Terbaru
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 10 Februari 2026 Lengkap
- PLN Gelar Perbaikan Jaringan, Listrik Padam di Wonosari hingga Sleman
Advertisement
Advertisement




