Advertisement
Progresif, Kuba Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis Setelah Referendum
_1661140382.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kuba akhirnya melegalkan perkawinan sesama jenis lewat referendum. Mayoritas penduduk Kuba mendukung pernikahan sesama jenis untuk untuk meningkatkan perlindungan bagi kaum minoritas.
Dewan Pemilihan Nasional Kuba menyatakan 74,1 persen dari mereka yang memenuhi syarat untuk memilih dalam referendum nasional pada Minggu (25/9/2022) telah memberikan suara. Sebagaimana dikutip CNN.com, Selasa (27/9/2022), dengan 94% suara dihitung kemarin, sebanyak 3.936.790 memilih mendukung dan 1.950.090 menentang. Angka itu menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk undang-undang baru yang lebih menghormati hak asasi manusia.
Advertisement
Undang-undang keluarga yang baru memberikan perlindungan yang lebih besar kepada perempuan, anak-anak dan orang tua. Produk legislasi itu juga memungkinkan pasangan LGBTQ untuk menikah dan mengadopsi anak.
Selama beberapa dekade, orang-orang LGBTQ di Kuba menghadapi diskriminasi di pulau yang dikelola komunis itu. Pada awal 1960-an, setelah Fidel Castro mengambil alih kekuasaan, banyak kaum gay dikirim ke kamp kerja pemerintah bersama para pembangkang politik.
Meskipun homoseksualitas dilegalkan di Kuba pada tahun 1979, banyak pria dan wanita gay mengatakan bahwa mereka masih menghadapi diskriminasi terbuka.
Mariela Castro, putri mantan presiden Kuba Raul Castro, secara terbuka mengadvokasi melalui lembaga yang didanai pemerintah untuk hak-hak yang lebih baik bagi kaum gay, lesbian dan transgender. Namun dorongan untuk kesetaraan yang lebih besar menghadapi tentangan keras baik dari luar maupun dari dalam pemerintah Kuba.
BACA JUGA: Penembakan di Sekolah Rusia, Korban Tewas hingga 13 Orang
Pada 2018, legislator Kuba mengabaikan ketentuan yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis di tengah kekhawatiran bahwa reaksi homofobia akan menurunkan jumlah pemilih referendum untuk menyetujui konstitusi baru.
Tahun berikutnya, polisi Kuba membubarkan parade damai hak LGBTQ dengan mengatakan para pengunjuk rasa tidak memiliki izin untuk mengadakan rapat umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anggaran Kementerian PU Naik 37,8 Persen Jadi Rp118,5 Triliun di RAPBN 2026
- BPBD Sebut 204 Bangunan Rusak Akibat Gempa di Poso Sulteng
- 670 Orang Meninggal Dunia, 1.000 Luka Akibat Banjir Bandang Pakistan
- Myanmar Umumkan Akan Gelar Pemilu 28 Desember 2025
- Terpidana Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan
Advertisement
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Poso, Satu Orang Meninggal Dunia
- Banjir Bandang dan Longsor di Pakistan, Lebih dari 350 Oang Tewas
- Pengiriman Paket Bantuan Diterjunkan dari Udara ke Jalur Gaza
- 700 WNI Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Turki
- Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi 2 Orang
- Spesial Kemerdekaan RI; Ini Promo dari Gojek, Grab, ShopeeFood
- Ribuan Warga Israel Demo Tuntut Akhiri Perang di Gaza
Advertisement
Advertisement