Advertisement
Progresif, Kuba Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis Setelah Referendum
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kuba akhirnya melegalkan perkawinan sesama jenis lewat referendum. Mayoritas penduduk Kuba mendukung pernikahan sesama jenis untuk untuk meningkatkan perlindungan bagi kaum minoritas.
Dewan Pemilihan Nasional Kuba menyatakan 74,1 persen dari mereka yang memenuhi syarat untuk memilih dalam referendum nasional pada Minggu (25/9/2022) telah memberikan suara. Sebagaimana dikutip CNN.com, Selasa (27/9/2022), dengan 94% suara dihitung kemarin, sebanyak 3.936.790 memilih mendukung dan 1.950.090 menentang. Angka itu menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk undang-undang baru yang lebih menghormati hak asasi manusia.
Advertisement
Undang-undang keluarga yang baru memberikan perlindungan yang lebih besar kepada perempuan, anak-anak dan orang tua. Produk legislasi itu juga memungkinkan pasangan LGBTQ untuk menikah dan mengadopsi anak.
Selama beberapa dekade, orang-orang LGBTQ di Kuba menghadapi diskriminasi di pulau yang dikelola komunis itu. Pada awal 1960-an, setelah Fidel Castro mengambil alih kekuasaan, banyak kaum gay dikirim ke kamp kerja pemerintah bersama para pembangkang politik.
Meskipun homoseksualitas dilegalkan di Kuba pada tahun 1979, banyak pria dan wanita gay mengatakan bahwa mereka masih menghadapi diskriminasi terbuka.
Mariela Castro, putri mantan presiden Kuba Raul Castro, secara terbuka mengadvokasi melalui lembaga yang didanai pemerintah untuk hak-hak yang lebih baik bagi kaum gay, lesbian dan transgender. Namun dorongan untuk kesetaraan yang lebih besar menghadapi tentangan keras baik dari luar maupun dari dalam pemerintah Kuba.
BACA JUGA: Penembakan di Sekolah Rusia, Korban Tewas hingga 13 Orang
Pada 2018, legislator Kuba mengabaikan ketentuan yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis di tengah kekhawatiran bahwa reaksi homofobia akan menurunkan jumlah pemilih referendum untuk menyetujui konstitusi baru.
Tahun berikutnya, polisi Kuba membubarkan parade damai hak LGBTQ dengan mengatakan para pengunjuk rasa tidak memiliki izin untuk mengadakan rapat umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Sultan Soal Jalan Godean Rusak: Kalau Anggaran Belum Ada Tambal Dulu
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jam Kemacetan di Jakarta Bergeser Selama Ramadan
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
- Ini Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Terlibat Fraud Capai Rp2,5 Triliun
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
- 4.200 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Pantura Demak dan Kudus
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
Advertisement
Advertisement