Advertisement
Progresif, Kuba Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis Setelah Referendum
_1661140382.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kuba akhirnya melegalkan perkawinan sesama jenis lewat referendum. Mayoritas penduduk Kuba mendukung pernikahan sesama jenis untuk untuk meningkatkan perlindungan bagi kaum minoritas.
Dewan Pemilihan Nasional Kuba menyatakan 74,1 persen dari mereka yang memenuhi syarat untuk memilih dalam referendum nasional pada Minggu (25/9/2022) telah memberikan suara. Sebagaimana dikutip CNN.com, Selasa (27/9/2022), dengan 94% suara dihitung kemarin, sebanyak 3.936.790 memilih mendukung dan 1.950.090 menentang. Angka itu menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk undang-undang baru yang lebih menghormati hak asasi manusia.
Advertisement
Undang-undang keluarga yang baru memberikan perlindungan yang lebih besar kepada perempuan, anak-anak dan orang tua. Produk legislasi itu juga memungkinkan pasangan LGBTQ untuk menikah dan mengadopsi anak.
Selama beberapa dekade, orang-orang LGBTQ di Kuba menghadapi diskriminasi di pulau yang dikelola komunis itu. Pada awal 1960-an, setelah Fidel Castro mengambil alih kekuasaan, banyak kaum gay dikirim ke kamp kerja pemerintah bersama para pembangkang politik.
Meskipun homoseksualitas dilegalkan di Kuba pada tahun 1979, banyak pria dan wanita gay mengatakan bahwa mereka masih menghadapi diskriminasi terbuka.
Mariela Castro, putri mantan presiden Kuba Raul Castro, secara terbuka mengadvokasi melalui lembaga yang didanai pemerintah untuk hak-hak yang lebih baik bagi kaum gay, lesbian dan transgender. Namun dorongan untuk kesetaraan yang lebih besar menghadapi tentangan keras baik dari luar maupun dari dalam pemerintah Kuba.
BACA JUGA: Penembakan di Sekolah Rusia, Korban Tewas hingga 13 Orang
Pada 2018, legislator Kuba mengabaikan ketentuan yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis di tengah kekhawatiran bahwa reaksi homofobia akan menurunkan jumlah pemilih referendum untuk menyetujui konstitusi baru.
Tahun berikutnya, polisi Kuba membubarkan parade damai hak LGBTQ dengan mengatakan para pengunjuk rasa tidak memiliki izin untuk mengadakan rapat umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kelurahan Keparakan Gelar Penyuluhan Hukum Perda Pengelolaan Sampah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tetap
- 189 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek H-1 Tahun Baru Islam
- RI-Malaysia Perlu Perkuat Investasi Intra-ASEAN
- KPK Angkut 6 Orang di OTT Sumut Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan
- Getaran Banjir Lahar Gunung Semeru Dirasakan dan Berlangsung 5 Jam Lebih
- Cara Lain Israel Melakukan Genosida Warga Palestina, Mencegah Perempuan Hamil
- Tok! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Berubah
Advertisement
Advertisement