Advertisement
Kapolri Mutasi Sejumlah Personel Isi Jabatan Struktural Luar Institusi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mutasi 20 personel yang ditugaskan pada jabatan struktural baru pada sejumlah kementerian dan lembaga di luar institusi Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penerbitan surat telegram mutasi sejumlah perwira Polri tersebut yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM atas nama Kapolri pada tanggal 24 September.
Advertisement
“Iya betul (ada TR mutasi),” kata Dedi, dikutip dari Antara, Senin (26/9/2022).
Surat Telegram Nomor: ST/2045/IX/KEP/2022 terdiri atas enam orang perwira tinggi (pati) jenderal bintang satu (brigjen pol) dan 14 perwira menengah (pamen) berpangkat komisaris besar (kombes pol). Mereka ada yang dimutasi di luar Polri sebanyak 15 orang, dan tujuh orang ditarik kembali ke dalam institusi Polri.
Sejumlah perwira yang ditarik dari jabatan di luar institusi Polri kembali ke Mabes Polri itu, di antaranya, Brigjen Pol M Awal Chairuddin penugasan Setmilpres dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidana Bareskrim Polri.
Kemudian, Brigjen Pol Rakhmad Setyadi, penugasan di Kemenpan RB dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidter Bareskrim Polri. Kombes Pol Dulfi Muis penugasan di BIN dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kamneg Baintelkam Polri.
Dalam surat telegram itu, juga ada perwira yang dimutasi kembali ke lembaga lainnya, di antaranya Brigjen Pol Eko Widianto penugasan di BIN kembali ditugaskan sebagai Pati Baintelkam Polri penugasan di BIN, kemudian Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, penugasan pada KPK dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri penugasan kembali di KPK.
Pati lain yang dimutasi ke jabatan struktural di luar Polri, di antaranya Kombes Pol Achmad Marhaendra dimutasi sebagai Pamen Baharkam Polri penugasan di PT KAI, Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo jabatan Wakapusdik Binmas Lemdiklat Polri dimutasi sebagai Pamen Lemdiklat Polri penugasan pada Wantannas RI.
Lalu, Kombes Pol Sutriyono selaku Pamen Densus 88 Antiteror Polri penugasan di BNPT, Kombes Pol Zainul Arifin selaku Kasubbaglatopsnal Bagrenopsnal Robinopsal Bareskrim Polri dimutasi sebagai Pamen Bareskrim Polri penugasan pada BNN.
Dedi menyebutkan, surat telegram mutasi tersebut dalam rangka pembinaan karier, penyegaran guna meningkatkan kinerja satuan wilayah (satwil).
“Sama di luar struktur juga mengisi pejabat-pejabat yang memasuki masa pensiun. Penugasan di luar struktur adalah permintaan dari satuan kerja (satker) tersebut kementerian atau lembaga yang membutuhkan tugas terkait dengan penegakan hukum dan kementerian dalam negeri,” kata Dedi pula.
Total ada tiga surat telegram Kapolri yang diterbitkan pada tanggal 24 September, yakni telegram Nomor: ST/2046/IX/KEP./2022 sebanyak 30 personel dimutasi dalam jabatan di struktur Polri, kemudian telegram Nomor: ST/2044/IX/KEP./2022 berisi daftar 35 personel Polri yang dimutasi dalam rangka pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Pedagang Teras Malioboro 2 Beskalan Mulai Mengecek Lapak, Belum Ada Aktivitas Pindahan
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Harun Masiku
- 2 WNA Thailand Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan Sabu Lewat Dubur dan Alat Kelamin
- Ketua KPK Terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Belum Berencana Menahan
- Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
- Biaya Haji Kemungkinan Bisa Turun Lagi
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement