Advertisement
Soal Kendaraan Dinas Listrik, Pemkab Cilacap Tunggu Juklak

Advertisement
Harianjogja.com, CILACAP -- Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menunggu petunjuk teknis maupun pelaksanaan penggunaan kendaraan dinas operasional berenergi listrik sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
"Intinya, kami Pemkab Cilacap mendukung (Inpres Nomor 7 Tahun 2022), apalagi (penggunaan mobil listrik) itu lebih efektif dan efisien dalam program penyelenggaraan pemerintahan," kata Sekretaris Daerah Cilacap, Awaluddin Muuri dikutip dari Antara, Senin (19/9/2022).
Advertisement
Ia mengatakan hal itu karena di satu sisi, Pemkab Cilacap sudah menyusun anggaran untuk APBD Tahun 2023 dan telah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Cilacap.
"Kalau kita mau merencanakan membeli itu kan harus ada perencanaan satu tahun sebelumnya," kata Sekda.
Kendati demikian, dia mengatakan jika petunjuk teknis maupun pelaksanaan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 itu telah turun, Pemkab Cilacap akan segera membicarakan bersama DPRD Kabupaten Cilacap karena terkait dengan anggaran pengadaan kendaraan dinas operasional berenergi listrik.
"Memang di (anggaran) 2023 belum kami anggarkan untuk pengadaan mobil listrik," ujarnya.
Disinggung mengenai kesiapan sarana dan prasarana pendukung kebijakan penggunaan kendaraan listrik, Awaluddin mengakui hingga saat ini di Cilacap belum tersedia stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Namun, kata dia, keberadaan SPKLU tersebut akan disiapkan dengan menyesuaikan anggaran.
"Apalagi Cilacap punya keunggulan dan potensi untuk itu. Prinsipnya, kami siap untuk menyesuaikan dan mengimplementasikan kebijakan itu," kata Sekda.
Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Salah satu poin yang tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 adalah gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah.
Dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 juga disebutkan bahwa penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement