Advertisement
Ingin Mendaftar BLT UMKM 2022 Rp1,2 Juta? Cek Caranya!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan menyalurkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp1,2 juta mulai Oktober hingga Desember 2022.
Program bantuan sosial (bansos) ini berasal dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, nelayan dan UMKM.
Advertisement
Payung hukumnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.
Baca juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu! Pemerintah Akan Salurkan BLT UMKM Lagi
Adapun, nominal BLT UMKM ini akan sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta.
Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan penyaluran BLT UMKM 2022 untuk ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober melalui Pemda.
"Penyaluran mulai Oktober, masing-masing Pemda yang menyalurkan," ujar Yustinus Rabu (7/9/2022) lalu.
Saat ini, program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran. Pemerintah pun telah menetapkan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022.
Bisnis.com memerinci syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022.
Syarat Daftar BLT UMKM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
- Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Daftar BLT UMKM 2022
- Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi
- Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
- Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Sabtu 7 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu Turun di Balapan Solo
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus BJB
- Soal Pencairan BSU, Menaker: Sebelum Minggu Kedua Kita Berharap Sudah Disalurkan
- Cek Kerusakan Alam Akibat Tambang Nikel, Bahlil Nyatakan akan Kunjungi Raja Ampat
- Jadwal Layanan Operasional BCA Selama Libur Iduladha 2025
- Kerabat Ratu Wilhelmina Peringati Seabad Jam Gadang
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
Advertisement
Advertisement