Advertisement
Ingin Mendaftar BLT UMKM 2022 Rp1,2 Juta? Cek Caranya!
Ilustrasi UMKM - surakarta.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan menyalurkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp1,2 juta mulai Oktober hingga Desember 2022.
Program bantuan sosial (bansos) ini berasal dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, nelayan dan UMKM.
Advertisement
Payung hukumnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.
Baca juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu! Pemerintah Akan Salurkan BLT UMKM Lagi
Adapun, nominal BLT UMKM ini akan sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta.
Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan penyaluran BLT UMKM 2022 untuk ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober melalui Pemda.
"Penyaluran mulai Oktober, masing-masing Pemda yang menyalurkan," ujar Yustinus Rabu (7/9/2022) lalu.
Saat ini, program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran. Pemerintah pun telah menetapkan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022.
Bisnis.com memerinci syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022.
Syarat Daftar BLT UMKM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
- Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Daftar BLT UMKM 2022
- Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi
- Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
- Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
PPPK Sleman Terancam PHK, Imbas Batas Belanja 30 Persen APBD
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Lewis Hamilton dan Kim Kardashian Liburan Keluarga di Jepang
- iOS 26.4 Resmi Rilis, Bikin Playlist Otomatis Cukup Tulis Teks
- Arus Balik Usai Puncak, Gerbang Tol Purwomartani Masih Padat
- Jadwal Timnas Indonesia vs Saint Kitts di FIFA Series 2026
- Roblox hingga X Perketat Fitur Anak Mulai 28 Maret 2026
- Sindikat AI Rekrut Model Wajah, Penipuan Video Call Makin Canggih
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
Advertisement
Advertisement







