Advertisement
Pelaku Usaha Wajib Tahu! Pemerintah Akan Salurkan BLT UMKM Lagi
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai BLT UMKM - Twitter: KemenkopUKM
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan menyiapkan bantuan langsung tunai untuk pelaku UMKM atau BLT UMKM 2022 yang akan disalurkan mulai Oktober 2022.
Penasaran? Yuk, simak bocoran syarat dan cara daftarnya di sini.
Advertisement
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengucurkan dua jenis bansos untuk menahan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yaitu BLT BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) yang masing-masing diberikan sebesar Rp600.000 per penerima.
Selain itu, Jokowi juga telah memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan dan UMKM.
Baca juga: Dinsos Klaim Belum Ada Masalah Pencairan BLT BBM
Penyaluran dana transfer umum juga diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.
Pemerintah memberi bocoran bahwa besaran BLT UMKM ini akan sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima.
Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan penyaluran BLT UMKM 2022 untuk ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober melalui Pemda.
"Penyaluran mulai Oktober, masing-masing Pemda yang menyalurkan," ujar Yustinus seperti dikutip, Jumat (16/9/2022).
Meski demikian, program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran. Lantas, apa saja syarat untuk mendapat BLT UMKM 2022? Ini bocorannya!
Syarat BLT UMKM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Memiliki bidang usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Calon penerima dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Daftar BLT UMKM 2022
Para calon penerima BLT UMKM 2022 dapat mendaftarkan dirinya dengan melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan administrasi berupa:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Melampirkan bidang identitas bidang usaha
- Nomor Telepon Setelah melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan nama Anda tercantum sebagai penerima BPUM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Cuaca DIY, Selasa 31 Maret 2026: Semua Wilayah Diguyur Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







