Advertisement
Pelaku Usaha Wajib Tahu! Pemerintah Akan Salurkan BLT UMKM Lagi
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai BLT UMKM - Twitter: KemenkopUKM
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan menyiapkan bantuan langsung tunai untuk pelaku UMKM atau BLT UMKM 2022 yang akan disalurkan mulai Oktober 2022.
Penasaran? Yuk, simak bocoran syarat dan cara daftarnya di sini.
Advertisement
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengucurkan dua jenis bansos untuk menahan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yaitu BLT BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) yang masing-masing diberikan sebesar Rp600.000 per penerima.
Selain itu, Jokowi juga telah memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan dan UMKM.
Baca juga: Dinsos Klaim Belum Ada Masalah Pencairan BLT BBM
Penyaluran dana transfer umum juga diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.
Pemerintah memberi bocoran bahwa besaran BLT UMKM ini akan sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima.
Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan penyaluran BLT UMKM 2022 untuk ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober melalui Pemda.
"Penyaluran mulai Oktober, masing-masing Pemda yang menyalurkan," ujar Yustinus seperti dikutip, Jumat (16/9/2022).
Meski demikian, program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran. Lantas, apa saja syarat untuk mendapat BLT UMKM 2022? Ini bocorannya!
Syarat BLT UMKM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Memiliki bidang usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Calon penerima dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Daftar BLT UMKM 2022
Para calon penerima BLT UMKM 2022 dapat mendaftarkan dirinya dengan melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan administrasi berupa:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Melampirkan bidang identitas bidang usaha
- Nomor Telepon Setelah melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan nama Anda tercantum sebagai penerima BPUM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 30 Oktober 2025
- BMW R18 Paus Terjual Rp2,2 Miliar di Lelang Amal
- Jadwal KA Prameks, Kamis 30 Oktober 2025
- Yandex Search AI, Cara Akses Mesin Pencari Cerdas Bertenaga LLM
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 30 Oktober 2025
- Kritik Patrice Evra, Sebut Pemain Juve Terlalu Lemah
- Penting! Pengguna X Wajib Daftar Ulang 2FA Sebelum 10 November 2025
Advertisement
Advertisement



