Advertisement
Tarif Terbaru Ojek Online Jogja dan Sekitarnya pada September 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tarif ojek online (ojol) telah resmi naik mulai 11 September 2022. Kenaikan tarif dibedakan untuk tiga zona. Jogja dan sekitarnta masuk dalam Zona 1.
"Berlaku pada 11 September 2022, pukul 00.00 atau nanti tengah malam," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Sabtu (10/9/2022).
Advertisement
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.
Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.
Secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.
Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP No. 548/2020.
Di sisi lain, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen.
Pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).
Daftar Tarif Ojek Online Terbaru September 2022:
Zona 1
- Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000, naik 8 persen.
- Tarif Batas Atas (TBA) dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen.
- Tarif minimal order 4 km pertama juga mengalami penyesuaian dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000.
Zona II
- TBB dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 atau naik 13 persen.
- TBA dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800 atau naik sebesar 6 persen.
- Tarif minimal order 4 km pertama dari sebelumnya Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200.
Zona III
- TBB dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen.
- TBA dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7 persen.
- Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI-Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serang Pemotor dengan Celurit, Dua Remaja di Sleman Ditangkap
Advertisement

Kini Bisa Berkemah di Rumah Berhantu Inspirasi Film Horor The Conjuring, Berani Coba?
Advertisement
Berita Populer
- Mendarat Pertama Kali di Bali, Pilot Pesawat Emirates Ternyata Orang Indonesia
- Parah! Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Jokowi Izinkan
- Ganjar Ikut Hadir dalam Pertemuan Megawati dan Zulkifli Hasan
- Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen Ditargetkan Rampung 2023
- Pembangunan Rumah Tapak untuk Menteri di IKN Dikebut
- Cawapres untuk Anies Sudah Diputuskan, Deklarasi Paling Lambat 16 Juli
- Kasus Korupsi BTS 4G, Nasdem Siap Upayakan Pra Peradilan Jhonny G Plate
Advertisement
Advertisement