Advertisement
Tarif Terbaru Ojek Online Jogja dan Sekitarnya pada September 2022
Dua driver ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). - Antara/M Risyal Hidayatn
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tarif ojek online (ojol) telah resmi naik mulai 11 September 2022. Kenaikan tarif dibedakan untuk tiga zona. Jogja dan sekitarnta masuk dalam Zona 1.
"Berlaku pada 11 September 2022, pukul 00.00 atau nanti tengah malam," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Sabtu (10/9/2022).
Advertisement
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.
Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.
Secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.
Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP No. 548/2020.
Di sisi lain, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen.
Pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).
Daftar Tarif Ojek Online Terbaru September 2022:
Zona 1
- Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000, naik 8 persen.
- Tarif Batas Atas (TBA) dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen.
- Tarif minimal order 4 km pertama juga mengalami penyesuaian dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000.
Zona II
- TBB dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 atau naik 13 persen.
- TBA dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800 atau naik sebesar 6 persen.
- Tarif minimal order 4 km pertama dari sebelumnya Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200.
Zona III
- TBB dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen.
- TBA dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7 persen.
- Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI-Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Rabu 10 Desember 2025
Advertisement
Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara
Advertisement
Berita Populer
- Cagar Budaya Baru Gunungkidul 2024 Lampaui Target Penetapan
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Selasa 9 Desember 2025
- Apple dan Google Terbitkan Alert Baru Soal Spyware Intellexa
- Indonesia ke Final SEA Games 2025 Usai Tekuk Singapura 3-1
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Selasa 9 Desember 2025
- Kulonprogo Kekurangan Psikolog Klinis, Rekrutmen Bertahap
- Skor Integritas Bantul Masih Merah, Inspektorat Siapkan Perbaikan
Advertisement
Advertisement



