Advertisement
Pemerintah Buka Lowongan 530.028 ASN Tahun Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah membuka lowongan setengah juta lebih aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menetapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional 2022 sebanyak 530.028. Itu adalah data per 6 September 2022. Angka tersebut berasal dari 90.690 instansi Pemerintah Pusat dan 439.338 instansi daerah.
Advertisement
Kebutuhan pemerintah daerah mencakup 319.716 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan prioritas pemerintah saat ini mengatur penataan tenaga non-ASN sehingga kebutuhan ASN tahun 2022 ditujukan untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," kata Menteri Anas, dikutip pada Rabu (14/9/2022).
Anas melihat adanya fenomena penyebaran ASN yang tidak merata dan menumpuk di satu kota besar. Padahal proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan setiap tahun diklaim sangat transparan.
Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerataan ASN dengan proses rekrutmen yang jelas dan akuntabel. "Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran.," ungkapnya.
Menurut Anas, fenomena ketimpangan itu bukan hanya tentang jumlah saja, melainkan ada banyak ASN yang berpindah-pindah setelah diterima. Akibatnya, distribusi ASN tidak merata.
"Setelah diterima, banyak ASN yang minta pindah ke kota lain, maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," jelasnya.
Dia menilai banyaknya jumlah ASN tenaga kesehatan atau tenaga pendidikan yang direkrut tidak menutup kemungkinan bahwa ketimpangan akan terus terjadi.
BACA JUGA: Mahasiswa UGM Coba Kurangi Suhu Panas Kota dengan Aspal, Emang Bisa?
"Kami berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh Pemerintah Pusat saja," ujarnya.
Menteri Anas dan BKN telah mengatur aturan baru untuk ASN untuk bersedia melakukan perjanjian agar siap menetap dan tidak pindah dalam kurun waktu yang disepakati.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan untuk sistem manajemen kepegawaian yang lebih tertata. Selain itu, kebijakan tersebut dapat mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement