Advertisement
Pemerintah Buka Lowongan 530.028 ASN Tahun Ini
Ilustrasi ASN. - Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah membuka lowongan setengah juta lebih aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menetapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional 2022 sebanyak 530.028. Itu adalah data per 6 September 2022. Angka tersebut berasal dari 90.690 instansi Pemerintah Pusat dan 439.338 instansi daerah.
Advertisement
Kebutuhan pemerintah daerah mencakup 319.716 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan prioritas pemerintah saat ini mengatur penataan tenaga non-ASN sehingga kebutuhan ASN tahun 2022 ditujukan untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," kata Menteri Anas, dikutip pada Rabu (14/9/2022).
Anas melihat adanya fenomena penyebaran ASN yang tidak merata dan menumpuk di satu kota besar. Padahal proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan setiap tahun diklaim sangat transparan.
Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerataan ASN dengan proses rekrutmen yang jelas dan akuntabel. "Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran.," ungkapnya.
Menurut Anas, fenomena ketimpangan itu bukan hanya tentang jumlah saja, melainkan ada banyak ASN yang berpindah-pindah setelah diterima. Akibatnya, distribusi ASN tidak merata.
"Setelah diterima, banyak ASN yang minta pindah ke kota lain, maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," jelasnya.
Dia menilai banyaknya jumlah ASN tenaga kesehatan atau tenaga pendidikan yang direkrut tidak menutup kemungkinan bahwa ketimpangan akan terus terjadi.
BACA JUGA: Mahasiswa UGM Coba Kurangi Suhu Panas Kota dengan Aspal, Emang Bisa?
"Kami berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh Pemerintah Pusat saja," ujarnya.
Menteri Anas dan BKN telah mengatur aturan baru untuk ASN untuk bersedia melakukan perjanjian agar siap menetap dan tidak pindah dalam kurun waktu yang disepakati.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan untuk sistem manajemen kepegawaian yang lebih tertata. Selain itu, kebijakan tersebut dapat mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Keluhan Wisatawan Disikapi, Dispar Gunungkidul Siapkan Solusi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- The Best FIFA Men's 11 2025: PSG Unggul, Yamal Bersinar
- Trump Tambah 20 Negara dalam Daftar Travel Ban AS
- Ari Lasso Ungkap Alasan Putus dengan Dearly Djoshua
- SMARTFREN Fun Run Sleman Dorong Gaya Hidup Sehat
- Puskas Award 2025 Milik Santiago Montiel
- Vietnam Siapkan Ribuan Kabinet Baterai Motor Listrik
- Jadwal Wakil Indonesia di BWF World Tour Finals 2025 Hari Ini
Advertisement
Advertisement




