Advertisement
Taksi Online Demo di Depan Kantor Grab dan Gojek Besok, Ini Dia Tuntutannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan tarif baru transportasi online dinilai belum mampu menutup beban operasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Selain melakukan penyesuaian tarif, aplikator juga diminta mengurangi platform fee menjadi 10%-15%.
Sekjen Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia, Wiwit Sudarsono mengapresiasi para aplikator yang sudah melakukan penyesuaian tarif untuk taksi online.
Advertisement
Namun, dia mengatakan penyesuaian tarif untuk taksi online yang hanya 10% masih harus dikurangi potongan aplikator 20%.
Alhasil penyesuain tarif sebesar itu masih belum cukup menutupi biaya operasional, apalagi kenaikan harga BBM mencapai lebih dari 30%.
BACA JUGA: Pemda yang Tak Salurkan Bansos BBM Bakal Kena Sanksi
Wiwit tetap kukuh meminta kepada aplikator, selain melakukan penyesuaian tarif juga mengurangi platform fee menjadi 10%-15%.
"Kami sepakat untuk melanjutkan unjuk rasa tetap berjalan besok [Senin,12/9] karena penyesuaian tarif masih jauh dari cukup untuk biaya operasional, dan masih ada tuntutan lain selain tarif," ujarnya, Minggu (11/9).
Wiwit menuturkan, aksi unjuk rasa tersebut akan digelar di depan kantor aplikator Gojek dan Grab Indonesia, Senin.
Awasi Aplikator
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati juga menekankan besaran kenaikan tarif hari ini ternyata masih dilanggar oleh potongan dari aplikator.
Dia menuturkan, potongan aplikator yang seharusnya 15% dilanggar hingga mencapai 30%.
Dia menyebut hal tersebut dialami seorang pengemudi yang mendapat order layanan angkut penumpang.
Setelah order selesai dan tiba di tujuan, konsumen membayar Rp16.000, tetapi pengemudi hanya mendapat imbalan Rp11.200 karena potongan aplikator yang melanggar aturan. Untuk itu, pihaknya menuntut potongan aplikator diturunkan menjadi 10% dan mendesak pemerintah tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar.
Pasalnya, selama ini, dia melihat bahwa tidak ada pengawasan dari pemerintah sehingga aplikator dengan semena-mena melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, dia juga menuntut ganti rugi atas potongan melebihi aturan yang selama ini terjadi, harus dikembalikan kepada pengemudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 7 Orang Tewas dan Puluhan Luka dalam Tragedi Runtuhnya Jembatan yang Menimpa Kereta di Rusia
- Begini Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1, di DIY Ada 2 Lokasi
- Mencoba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Seorang WNI Ditemukan Meninggal
- Indonesia Kekurangan Petugas Haji Perempuan, Tahun Depan Diusulkan Ditambah
- Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya
Advertisement

Bantul Banjir Wisatawan di Libur Panjang Akhir Mei Tapi Hotel Sepi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Khawatirkan Makin Banyaknya Remaja Pengguna Vape di Indonesia
- Tanah Longsor Gunung Kuda, Korban Selamat Bercerita Tertimbun di Kabin Truk 30 Menit
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Gubernur Jabar Perintahkan Penutupan Permanen
- Identifikasi Korban Longsor Gunung Kuda di Cerebon, Polisi Terjunkan Tim DVI
- Biaya Hidup Anak Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Bakal Ditanggung Pemprov Jabar
- Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya
- Volume Kendaran di Jalan Tol Meningkat Selama Periode Libur Panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus
Advertisement
Advertisement