Pemda yang Tak Salurkan Bansos BBM Bakal Kena Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada Pemda yang tidak mengalokasikan belanja bantuan sosial atau bansos dampak kenaikan harga BBM untuk dari anggarannya. Sanksi berupa penundaan transfer dana dari pusat.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK/07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Beleid itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022.
Advertisement
Beleid itu menugaskan pemerintah daerah untuk menyalurkan bansos kepada masyarakat, dengan mengalokasikan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU). Sri Mulyani mengantisipasi jika terdapat pemda yang tidak menyalurkan bansos dengan menyiapkan sanksi terkait anggaran.
"Terhadap daerah yang belum disalurkan Dana Alokasi Umum [DAU] dan Dana Bagi Hasil [DBH], penyaluran DAU dan DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam Pasal 4 ayat (11) PMK 134/2022, dikutip pada Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Segini Besaran Bansos yang Digelontorkan Pemkot Jogja ke Pekerja Transportasi
Pemerintah pusat akan menunda transfer DAU bulan berikutnya atau DBH kuartal IV jika pemda terkait belum menyalurkan bansos. Dalam aturan itu tertulis bahwa laporan penganggaran belanja menjadi syarat penyaluran DAU Oktober 2022 atau DBH Pasal 25/Pasal 29 kuartal III bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.
Berdasarkan beleid itu, Menkeu Sri Mulyani menetapkan bahwa pengalokasian anggaran pemda untuk belanja bansos harus berlangsung pada Oktober 2022 hingga Desember 2022. Penyaluran bansos bertujuan untuk menangani lonjakan inflasi.
"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022," tulis Sri Mulyani dalam aturan tersebut.
Sanksi serupa akan diterapkan Kemenkeu dalam mekanisme transfer anggaran kepada pemda secara umum. Kemenkeu menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah yang memiliki banyak saldo menumpuk di perbankan, yakni dengan mengurangi transfernya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa regulasi itu bertujuan untuk mengurangi saldo 'nganggur' pemda di perbankan agar terealisasi dengan baik. Selain itu, transfer ke daerah (TKD) pun harus berjalan dengan efektif.
Dia menjelaskan bahwa saldo pemda bisa berasal dari dua sumber, yakni pendapatan asli daerah (PAD) dan TKD. Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengelola TKD, sehingga pencegahan penumpukan saldo pemda di bank dapat melalui instrumen itu.
"Yang bisa kami manage adalah TKD, jadi sekarang kami sedang mencoba merumuskan regulasi sehingga transfer ke daerahnya bisa lebih sesuai dengan kebutuhannya," ujar Prima belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
Advertisement
Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement