Advertisement
Pemda yang Tak Salurkan Bansos BBM Bakal Kena Sanksi
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Rabu (31/8/2022). - Bisnis/Wibi Pangestu Pratama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada Pemda yang tidak mengalokasikan belanja bantuan sosial atau bansos dampak kenaikan harga BBM untuk dari anggarannya. Sanksi berupa penundaan transfer dana dari pusat.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK/07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Beleid itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022.
Advertisement
Beleid itu menugaskan pemerintah daerah untuk menyalurkan bansos kepada masyarakat, dengan mengalokasikan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU). Sri Mulyani mengantisipasi jika terdapat pemda yang tidak menyalurkan bansos dengan menyiapkan sanksi terkait anggaran.
"Terhadap daerah yang belum disalurkan Dana Alokasi Umum [DAU] dan Dana Bagi Hasil [DBH], penyaluran DAU dan DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam Pasal 4 ayat (11) PMK 134/2022, dikutip pada Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Segini Besaran Bansos yang Digelontorkan Pemkot Jogja ke Pekerja Transportasi
Pemerintah pusat akan menunda transfer DAU bulan berikutnya atau DBH kuartal IV jika pemda terkait belum menyalurkan bansos. Dalam aturan itu tertulis bahwa laporan penganggaran belanja menjadi syarat penyaluran DAU Oktober 2022 atau DBH Pasal 25/Pasal 29 kuartal III bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.
Berdasarkan beleid itu, Menkeu Sri Mulyani menetapkan bahwa pengalokasian anggaran pemda untuk belanja bansos harus berlangsung pada Oktober 2022 hingga Desember 2022. Penyaluran bansos bertujuan untuk menangani lonjakan inflasi.
"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022," tulis Sri Mulyani dalam aturan tersebut.
Sanksi serupa akan diterapkan Kemenkeu dalam mekanisme transfer anggaran kepada pemda secara umum. Kemenkeu menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah yang memiliki banyak saldo menumpuk di perbankan, yakni dengan mengurangi transfernya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa regulasi itu bertujuan untuk mengurangi saldo 'nganggur' pemda di perbankan agar terealisasi dengan baik. Selain itu, transfer ke daerah (TKD) pun harus berjalan dengan efektif.
Dia menjelaskan bahwa saldo pemda bisa berasal dari dua sumber, yakni pendapatan asli daerah (PAD) dan TKD. Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengelola TKD, sehingga pencegahan penumpukan saldo pemda di bank dapat melalui instrumen itu.
"Yang bisa kami manage adalah TKD, jadi sekarang kami sedang mencoba merumuskan regulasi sehingga transfer ke daerahnya bisa lebih sesuai dengan kebutuhannya," ujar Prima belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
- Museum Terbuka Bakalan Mulai Ramai, Sleman Siapkan Tiket Masuk
Advertisement
Advertisement









