Advertisement
Pemda yang Tak Salurkan Bansos BBM Bakal Kena Sanksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada Pemda yang tidak mengalokasikan belanja bantuan sosial atau bansos dampak kenaikan harga BBM untuk dari anggarannya. Sanksi berupa penundaan transfer dana dari pusat.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK/07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Beleid itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022.
Advertisement
Beleid itu menugaskan pemerintah daerah untuk menyalurkan bansos kepada masyarakat, dengan mengalokasikan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU). Sri Mulyani mengantisipasi jika terdapat pemda yang tidak menyalurkan bansos dengan menyiapkan sanksi terkait anggaran.
"Terhadap daerah yang belum disalurkan Dana Alokasi Umum [DAU] dan Dana Bagi Hasil [DBH], penyaluran DAU dan DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam Pasal 4 ayat (11) PMK 134/2022, dikutip pada Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Segini Besaran Bansos yang Digelontorkan Pemkot Jogja ke Pekerja Transportasi
Pemerintah pusat akan menunda transfer DAU bulan berikutnya atau DBH kuartal IV jika pemda terkait belum menyalurkan bansos. Dalam aturan itu tertulis bahwa laporan penganggaran belanja menjadi syarat penyaluran DAU Oktober 2022 atau DBH Pasal 25/Pasal 29 kuartal III bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.
Berdasarkan beleid itu, Menkeu Sri Mulyani menetapkan bahwa pengalokasian anggaran pemda untuk belanja bansos harus berlangsung pada Oktober 2022 hingga Desember 2022. Penyaluran bansos bertujuan untuk menangani lonjakan inflasi.
"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022," tulis Sri Mulyani dalam aturan tersebut.
Sanksi serupa akan diterapkan Kemenkeu dalam mekanisme transfer anggaran kepada pemda secara umum. Kemenkeu menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah yang memiliki banyak saldo menumpuk di perbankan, yakni dengan mengurangi transfernya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa regulasi itu bertujuan untuk mengurangi saldo 'nganggur' pemda di perbankan agar terealisasi dengan baik. Selain itu, transfer ke daerah (TKD) pun harus berjalan dengan efektif.
Dia menjelaskan bahwa saldo pemda bisa berasal dari dua sumber, yakni pendapatan asli daerah (PAD) dan TKD. Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengelola TKD, sehingga pencegahan penumpukan saldo pemda di bank dapat melalui instrumen itu.
"Yang bisa kami manage adalah TKD, jadi sekarang kami sedang mencoba merumuskan regulasi sehingga transfer ke daerahnya bisa lebih sesuai dengan kebutuhannya," ujar Prima belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM di Mal Pelayanan Publik Bantul Hari Ini
- Berangkat dari Palur, Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Bus DAMRI dari Kebumen, Purworejo ke Bandara YIA dan Jogja
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Tarif Rp70.000, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
Advertisement
Advertisement