Advertisement
Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Besok, Ini Cara Cek dan Syarat Penerimanya
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja dan buruh akan mulai dicairkan besok, Senin (12/9/2022). Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pencairan bantuan tersebut akan kembali dilakukan secara bertahap, seperti pencairan di tahun-tahun sebelumnya.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan bahwa pihaknya telah mulai memproses pencairan dana BSU dengan dana anggaran yang mencapai Rp2,61 triliun bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh.
Advertisement
"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," terang Anwar melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, berikut cara cek, syarat, dan cara mencairkan dana BSU melalui laman kemnaker.go.id:
Cara Cek Penerima
Untuk mengetahui apakah Anda merupakan penerima BSU 2022, Anda dapat melakukan pengecekan melalui laman kemnaker.go.id. Pada laman tersebut, Anda harus terlebih dahulu membuat akun pendaftaran.
1. Daftar Akun
Pada tahap ini, Anda diharuskan untuk melengkapi data yang dibutuhkan untuk keperluan pendaftaran. Kemudian, sistem akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang dicantumkan untuk keperluan aktivasi akun. Setelah itu, klik login untuk masuk ke dalam akun Anda.
2. Kelengkapan Profil
Setelah berhasil masuk, pemilik akun akan diminta untuk melengkapi biodata pribadinya, yakin foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
3. Cek Notifikasi
Selanjutnya, pemilik akun harus memeriksa kotak pemberitahuan. Jika terdaftar, terdapat pemberitahuan mengenai status penerima BSU.
Syarat Penerima BSU
Sementara itu, untuk ditetapkan sebagai penerima dana BSU, terdapat sejumlah syarat yang sebelumnya harus dipenuhi oleh para pekerja/buruh di Indonesia.
Berikut syarat penerima dana BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Sedangkan untuk pekerja/buruh yang berkerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga raturan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, serta bantuan produktif usaha mikro
Di sisi lain, untuk mengetahui apakah dana BSU sudah dapat diambil atau belum, Anda dapat memeriksanya melalui laman kemnaker.go.id dengan cara membuka kotak pemberitahuan. Jika bantuan sudah dapat diambil, akan terlihat notifikasi yang menyatakan bahwa BSU telah tersalurkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja, Rabu 29 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 29 Oktober 2025
- Tomas Trucha Resmi Jadi Pelatih Baru PSM Makassar
- Jadwal KA Prameks, Rabu 29 Oktober 2025
- Grokipedia v0.1, Ensiklopedia AI xAI Milik Elon Musk Tantang Wikipedia
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 29 Oktober 2025
- Meta Luncurkan Ghost Post di Threads, Fitur Unggahan 24 Jam Pesaing X
Advertisement
Advertisement



