Advertisement
Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Besok, Ini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja dan buruh akan mulai dicairkan besok, Senin (12/9/2022). Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pencairan bantuan tersebut akan kembali dilakukan secara bertahap, seperti pencairan di tahun-tahun sebelumnya.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan bahwa pihaknya telah mulai memproses pencairan dana BSU dengan dana anggaran yang mencapai Rp2,61 triliun bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh.
"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," terang Anwar melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, berikut cara cek, syarat, dan cara mencairkan dana BSU melalui laman kemnaker.go.id:
Cara Cek Penerima
Untuk mengetahui apakah Anda merupakan penerima BSU 2022, Anda dapat melakukan pengecekan melalui laman kemnaker.go.id. Pada laman tersebut, Anda harus terlebih dahulu membuat akun pendaftaran.
1. Daftar Akun
Pada tahap ini, Anda diharuskan untuk melengkapi data yang dibutuhkan untuk keperluan pendaftaran. Kemudian, sistem akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang dicantumkan untuk keperluan aktivasi akun. Setelah itu, klik login untuk masuk ke dalam akun Anda.
2. Kelengkapan Profil
Setelah berhasil masuk, pemilik akun akan diminta untuk melengkapi biodata pribadinya, yakin foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
3. Cek Notifikasi
Selanjutnya, pemilik akun harus memeriksa kotak pemberitahuan. Jika terdaftar, terdapat pemberitahuan mengenai status penerima BSU.
Syarat Penerima BSU
Sementara itu, untuk ditetapkan sebagai penerima dana BSU, terdapat sejumlah syarat yang sebelumnya harus dipenuhi oleh para pekerja/buruh di Indonesia.
Berikut syarat penerima dana BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Sedangkan untuk pekerja/buruh yang berkerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga raturan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, serta bantuan produktif usaha mikro
Di sisi lain, untuk mengetahui apakah dana BSU sudah dapat diambil atau belum, Anda dapat memeriksanya melalui laman kemnaker.go.id dengan cara membuka kotak pemberitahuan. Jika bantuan sudah dapat diambil, akan terlihat notifikasi yang menyatakan bahwa BSU telah tersalurkan.
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KA Ekonomi Hapus Kursi Tegak, Begini Kata Bos KAI soal Harga Tiket
- Jaga Borobudur Warisan Dunia, Erick Thohir Terapkan Zonasi dan Pembatasan Digital
- Sebuah Pesawat Dikabarkan Jatuh di Kebun Teh Rancabali Bandung
- Mahfud MD: Belum Ada Peserta yang Lulus Seleksi Dirut Bakti
- Permudah Perjalanan ke Borobudur saat Waisak, Batik Air Siapkan 63.300 Kursi Rute Jogja dan Solo
- Pesawat Jatuh di Kebuh Teh Berjenis Helikopter
- Pegawai Pajak Tutup Usaha Jasa Konsultan Usai Dipanggi KPK
Advertisement
Advertisement