Advertisement
Buntut Kasus Brigadir J, AKBP Pujiyarto Disanksi Patsus 28 Hari
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo - Bisnis/Lukman Nur Hakim
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri memutuskan menghukum AKBP Pujiyarto di tempat khusus (Patus) Divisi Propam Mabes Polri selama 28 hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa putusan dari sidang kode etik terhadap AKBP Pujiyarto ada dua yaitu sanksi etika dan administratif.
Advertisement
“Sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tutur Dedi di gedung TNCC, Jumat (9/9/2022).
BACA JUGA: Kawasan Kelok 18 Bakal Dibangun Penanda Keistimewaan DIY
Selain itu, Pujiyarto juga mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus - 9 September 2022 di ruang patsus Divisi Propam.
AKBP Pujiyarto diketahui hanya melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan satu laporan saja yaitu tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Adapun, laporan yang dimaksud bernomor LPB 1630VII/2022/SPKT/POLRES tertanggal 9 Juli 2022.
Sekadar informasi, dua perwira Polri yaitu AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto akan menjalani sidang etik terkait pelangaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irje Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keduanya akan menjalani sidang hari ini di gedung TNCC secara tertutup.
“Iya betul (kedunya akan menjalani sidang etik),” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (9/9/2022) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Long Weekend Paskah, Penumpang KA Daop 6 Jogja Capai 36 Ribu Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement








