Advertisement
Komplotan Penipu Berkedok Penukaran Mata Uang Asing di Salatiga Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, SALATIGA — Aparat Satreskrim Polres Salatiga meringkus komplotan penipu bermodus penukaran mata uang asing. Empat pelaku penipuan diringkus di Kota Semarang, di mana satu di antaranya seorang perempuan.
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, mengatakan komplotan penipu itu beraksi di wilayah Salatiga, Selasa (6/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Advertisement
“Komplotan ini mengincar nasabah bank yang baru keluar dari bank. Menjanjikan imbalan dengan uang yang dimiliki nasabah ditukar uang asing,” ujar Kapolres Salatiga saat menggelar jumpa pers di Mapolres Salatiga, Jumat (9/9/2022).
Aksi penipuan bermodus penukaran mata uang asing ini terungkap berkat laporan seorang korban, Revlusi Panzimatni, yang berprofesi sebagai guru di Salatiga. Kala itu, korban yang baru keluar dari sebuah bank didatangi seorang pelaku bernama Irwan Sukma yang berpura-pura sebagai warga negara Brunei Darussalam.
Pelaku meminta tolong kepada korban untuk menukarkan uang dolar Singapura. Setelah itu, pelaku lain bernama Aldila Aprilian alias Reva yang berpura-pura untuk membantu rekannya menukarkan mata uang asing.
Di saat ketiganya sedang terlibat obrolan serius, tiba-tiba datang dua pelaku lainnya yang berpura-pura sebagai pegawai Bank BRI dan sopirnya. Kedatangan dua pelaku penipuan itu pun membuat korban semakin yakin. Terlebih setelah pelaku bernama Aldila menukarkan amplop yang dibilang berisi Rp90 juta kepada pelaku Irwan Sukma yang mengaku sebagai warga Brunei.
“Rp90 juta yang dibungkus amplop itu ternyata isinya biskuit. Tapi, korban tidak tahu dan tertarik menukarkan uangnya menjadi dolar Singapura,” ujar Indra.
Alhasil, korban pun mengambil uangnya dua kali Rp13 juta dan Rp11 juta. Komplotan penipu itu kemudian mengajak korban menukarkan uang di sebuah toko di Jalan Jenderal Sudirman. Meski demikian, setelah uang diberikan, komplotan penipu itu tak menghilang. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke polisi.
Kapolres Salatiga mengatakan komplotan penipu bermodus penukaran mata uang asing itu ditangkap di Kota Semarang, sehari setelah kejadian atau Rabu (7/9/2022). Indra menyebut komplotan penipu itu tak hanya beraksi di Salatiga, tapi juga sejumlah tempat.
“Kami lakukan pengembangan, ternyata pelaku ini tidak hanya beraksi di Salatiga tapi juga di Kaliwungu, Kendal,” ungkap Indra.
Atas kejadian ini keempat tersangka dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur imbalan oleh orang tidak di kenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Siap-siap Gobyos! Ini Rekomendasi Warung Oseng Mercon di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Waduh! Presiden AS Joe Biden Jatuh, Begini Kondisinya...
- Motor Yogyakarta Nantikan Karya Generasi Muda dalam AHMBS 2023
- Alhamdulillah! 1.897 Calon Haji Indonesia Tiba di Mekkah
- Smartfren Luncurkan Kartu Perdana Umrah dan Haji Buat Pelanggan Makin Nyaman Ibadah di Tanah Suci
- Ganjar Peringati Hari Lahir Pancasila di Bawah Gunung Merapi dan Gunung Merbabu Boyolali
- L300 Euro4, Enteng dan Kencang Libas Rute Ekstrem
- KAI Buka Lowongan Kerja Buat Lulusan SMA Hingga S1, Syarat dan Pendaftarannya Cek di Sini
Advertisement
Advertisement