Advertisement
Komplotan Penipu Berkedok Penukaran Mata Uang Asing di Salatiga Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, SALATIGA — Aparat Satreskrim Polres Salatiga meringkus komplotan penipu bermodus penukaran mata uang asing. Empat pelaku penipuan diringkus di Kota Semarang, di mana satu di antaranya seorang perempuan.
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, mengatakan komplotan penipu itu beraksi di wilayah Salatiga, Selasa (6/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Advertisement
“Komplotan ini mengincar nasabah bank yang baru keluar dari bank. Menjanjikan imbalan dengan uang yang dimiliki nasabah ditukar uang asing,” ujar Kapolres Salatiga saat menggelar jumpa pers di Mapolres Salatiga, Jumat (9/9/2022).
Aksi penipuan bermodus penukaran mata uang asing ini terungkap berkat laporan seorang korban, Revlusi Panzimatni, yang berprofesi sebagai guru di Salatiga. Kala itu, korban yang baru keluar dari sebuah bank didatangi seorang pelaku bernama Irwan Sukma yang berpura-pura sebagai warga negara Brunei Darussalam.
Pelaku meminta tolong kepada korban untuk menukarkan uang dolar Singapura. Setelah itu, pelaku lain bernama Aldila Aprilian alias Reva yang berpura-pura untuk membantu rekannya menukarkan mata uang asing.
Di saat ketiganya sedang terlibat obrolan serius, tiba-tiba datang dua pelaku lainnya yang berpura-pura sebagai pegawai Bank BRI dan sopirnya. Kedatangan dua pelaku penipuan itu pun membuat korban semakin yakin. Terlebih setelah pelaku bernama Aldila menukarkan amplop yang dibilang berisi Rp90 juta kepada pelaku Irwan Sukma yang mengaku sebagai warga Brunei.
“Rp90 juta yang dibungkus amplop itu ternyata isinya biskuit. Tapi, korban tidak tahu dan tertarik menukarkan uangnya menjadi dolar Singapura,” ujar Indra.
Alhasil, korban pun mengambil uangnya dua kali Rp13 juta dan Rp11 juta. Komplotan penipu itu kemudian mengajak korban menukarkan uang di sebuah toko di Jalan Jenderal Sudirman. Meski demikian, setelah uang diberikan, komplotan penipu itu tak menghilang. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke polisi.
Kapolres Salatiga mengatakan komplotan penipu bermodus penukaran mata uang asing itu ditangkap di Kota Semarang, sehari setelah kejadian atau Rabu (7/9/2022). Indra menyebut komplotan penipu itu tak hanya beraksi di Salatiga, tapi juga sejumlah tempat.
“Kami lakukan pengembangan, ternyata pelaku ini tidak hanya beraksi di Salatiga tapi juga di Kaliwungu, Kendal,” ungkap Indra.
Atas kejadian ini keempat tersangka dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur imbalan oleh orang tidak di kenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Korlantas Siapkan Rekayasa Antisipasi 70 Juta Kendaraan Mudik Lebaran 2024
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
Advertisement
Advertisement