Advertisement
Pelanggaran Data Pribadi Makin Marak, Kemenkominfo Berharap RUU PDP Cepat Disahkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) berharap Rancangan Undang - Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi atau PDP dapat dilakukan segera, karena bisa menjadi dasar hukum sanksi bagi penyelewengan pemanfaatan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan RUU PDP baru saja melewati tingkat I dalam rapat bersama komisi I DPR RI. Karena itu, Kemenkominfo berharap jadwal untuk tingkat II yaitu sidang paripurna DPR RI dapat dilakukan sesegera mungkin.
Advertisement
Johnny menilai dengan disahkannya RUU PDP ini, Indonesia akan mempunyai UU PDP yang setara dengan UU PDP negara - negara lain. "UU ini nantinya juga akan mengatur tentang kewajiban dan sanksi bagi tindakan - tindakan melawan hukum terhadap data pribadi," ujarnya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Kamis,( 8/9/2022).
Sebagai informasi, RUU PDP ini sudah didorong Kemenkominfo sejak 2016 lalu kepada DPR RI. Baru pada tahun ini, beleid itu mulai dibahas.
BACA JUGA: Awas! Sejumlah Nama Warga di Jogja Dicatut Jadi Anggota Parpol
Johnny menegaskan ketika UU PDP disahkan, sanksi terhadap pelanggaran terkait data pribadi seperti pembocoran data akan diganjar berat. Termasuk, lanjutnya, bentuk sanksi atas tindak pidana maupun denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan, korporasi, lembaga publik ataupun lembaga internasional.
"Saya memberikan catatan agar berhati - hati di dalam menangani dan memanfaatkan data pribadi. Setiap usaha yangg secara ilegal berusaha mengambil, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan termasuk memanfaatkan secara ekonomi, akan mendapat sanksi yang tegas dan berat yang diatur dalam UU PDP yang semoga segera disahkan oleh DPR RI," tutup Johnny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Belasan Wisatawan Teseret Ombak di Pantai Tiku Agam Sumatra Barat, 1 Meninggal Dunia
- Bandara IKN Siap Beroperasi untuk Pesawat Non-Komersial
- Hasil Seleksi Petugas Ibadah Haji 2025 Diumumkan Kemenag lewat Whatsapp
- Pakar Hukum Sebut SKCK Layak Dihapus, Ini Alasannya
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
Advertisement

Juru Parkir dan Pedagang di Taman Parkir ABA Mengaku Belum Dapat Sosisalisasi Resmi tentang Relokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Corner Ditlantas Polda DIY, Sabtu 12 April 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
- Gunungkidul Jadi Penyumbang Trafik Tertinggi Indosat di DIY Selama Ramadan dan Idulfitri
- Dugaan Korupsi Bank BJB: KPK Sita Barang Elektronik dan Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil
- Aset Kripto Diklaim Jadi Peluang Investasi Baru di Tengah Gejolak Ekonomi Global
- KKB Papua Bantai Warga Sipil Pendulang Emas, 2 Jenazah Teridentifikasi
- TNI Tembak 3 Polisi Terkait Sabung Ayam, Komnas HAM Desak Penindakan Hukum dengan Adil dan Transparan
Advertisement