Advertisement
Pelanggaran Data Pribadi Makin Marak, Kemenkominfo Berharap RUU PDP Cepat Disahkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) berharap Rancangan Undang - Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi atau PDP dapat dilakukan segera, karena bisa menjadi dasar hukum sanksi bagi penyelewengan pemanfaatan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan RUU PDP baru saja melewati tingkat I dalam rapat bersama komisi I DPR RI. Karena itu, Kemenkominfo berharap jadwal untuk tingkat II yaitu sidang paripurna DPR RI dapat dilakukan sesegera mungkin.
Advertisement
Johnny menilai dengan disahkannya RUU PDP ini, Indonesia akan mempunyai UU PDP yang setara dengan UU PDP negara - negara lain. "UU ini nantinya juga akan mengatur tentang kewajiban dan sanksi bagi tindakan - tindakan melawan hukum terhadap data pribadi," ujarnya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Kamis,( 8/9/2022).
Sebagai informasi, RUU PDP ini sudah didorong Kemenkominfo sejak 2016 lalu kepada DPR RI. Baru pada tahun ini, beleid itu mulai dibahas.
BACA JUGA: Awas! Sejumlah Nama Warga di Jogja Dicatut Jadi Anggota Parpol
Johnny menegaskan ketika UU PDP disahkan, sanksi terhadap pelanggaran terkait data pribadi seperti pembocoran data akan diganjar berat. Termasuk, lanjutnya, bentuk sanksi atas tindak pidana maupun denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan, korporasi, lembaga publik ataupun lembaga internasional.
"Saya memberikan catatan agar berhati - hati di dalam menangani dan memanfaatkan data pribadi. Setiap usaha yangg secara ilegal berusaha mengambil, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan termasuk memanfaatkan secara ekonomi, akan mendapat sanksi yang tegas dan berat yang diatur dalam UU PDP yang semoga segera disahkan oleh DPR RI," tutup Johnny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Advertisement
Advertisement