Advertisement
Pelanggaran Data Pribadi Makin Marak, Kemenkominfo Berharap RUU PDP Cepat Disahkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) berharap Rancangan Undang - Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi atau PDP dapat dilakukan segera, karena bisa menjadi dasar hukum sanksi bagi penyelewengan pemanfaatan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan RUU PDP baru saja melewati tingkat I dalam rapat bersama komisi I DPR RI. Karena itu, Kemenkominfo berharap jadwal untuk tingkat II yaitu sidang paripurna DPR RI dapat dilakukan sesegera mungkin.
Advertisement
Johnny menilai dengan disahkannya RUU PDP ini, Indonesia akan mempunyai UU PDP yang setara dengan UU PDP negara - negara lain. "UU ini nantinya juga akan mengatur tentang kewajiban dan sanksi bagi tindakan - tindakan melawan hukum terhadap data pribadi," ujarnya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Kamis,( 8/9/2022).
Sebagai informasi, RUU PDP ini sudah didorong Kemenkominfo sejak 2016 lalu kepada DPR RI. Baru pada tahun ini, beleid itu mulai dibahas.
BACA JUGA: Awas! Sejumlah Nama Warga di Jogja Dicatut Jadi Anggota Parpol
Johnny menegaskan ketika UU PDP disahkan, sanksi terhadap pelanggaran terkait data pribadi seperti pembocoran data akan diganjar berat. Termasuk, lanjutnya, bentuk sanksi atas tindak pidana maupun denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan, korporasi, lembaga publik ataupun lembaga internasional.
"Saya memberikan catatan agar berhati - hati di dalam menangani dan memanfaatkan data pribadi. Setiap usaha yangg secara ilegal berusaha mengambil, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan termasuk memanfaatkan secara ekonomi, akan mendapat sanksi yang tegas dan berat yang diatur dalam UU PDP yang semoga segera disahkan oleh DPR RI," tutup Johnny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement