Advertisement
Pembebasan Bersyarat 23 Napi Koruptor Dikritik Masyarakat, Dibela DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan pembebasan bersyarat 23 narapidana koruptor sudah sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Pacul, tak mungkin pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat kepada napi, jika tak sesuai syarat dalam aturan undang-undang yang berlaku. Apalagi, napi tersebut merupakan tersangka korupsi.
Advertisement
"Intinya itu saja. Peraturan perundangan mengatur itu. Nggak mungkin nabrak itu. Dikasih remisi sekian, ada itu peraturan perundangannya pasti," jelas Pacul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dia juga merasa wajar jika banyak masyarakat yang mengkritisi kebijakan pembebasan bersyarat 23 napi Koruptor tersebut. Meski begitu, dia mengatakan seharusnya publik menanyakan keputusan tersebut ke Kemenkumham.
BACA JUGA: Usulan Jalur Sepeda di Tol Jogja Solo Disetujui Pemerintah
Dia menyebut, saat ini Komisi III DPR belum ada rencana merevisi undang-undang yang mengatur pembebasan bersyarat. Di sisi lain, dia juga tak menutup kemungkinan melakukan revisi aturan tersebut.
"Sampai hari ini belum ada, tapi bahwa kita ingin mengubah, ya boleh saja," ujar Pacul.
Daftar 23 napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022), yaitu:
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Masih Dikaji, Garuda Belum Terapkan Tarif Penerbangan Haji 2023
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
- Jokowi dan Ma'ruf Amin Beri Penjelasan Terkait Biaya Haji yang Diusulkan Naik
Advertisement

Waspada, Hoaks Wajah Penculik Anak Beredar di Grup Whatsapp Warga Jogja
Advertisement

Menengok Lava Bantal, Destinasi yang Dahulu Hanya Jadi Objek Penelitian Mahasiswa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat 27 Januari 2023: Wates dan Wonosari Kena Giliran
- Puncak DBD di Indonesia Diprediksi pada April dan Mei 2023
- Kejar Pertumbuhan Pelanggan Baru, XL SATU Hadirkan Paket Mulai Rp276 Ribu
- Jalur Pantai Selatan Disiapkan Jadi Alternatif Pantura saat Lebaran 2023
- 43,76% Masyarakat Belum Daftar Ulang Kendaraan, Ini Bahayanya..
- Presiden Ukraina Kini Minta Bantuan Pesawat dan Rudal kepada NATO
- Menkes Akan Lobi WHO untuk Cabut Status Pandemi Covid-19
Advertisement
Advertisement