Advertisement
Resmi, Pemerintah Naikkan Tarif AKAP Hingga 34 Persen
Petugas Dishub gabungan dengan sejumlah instansi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi berpelat nomor luar DIY dan bus AKAP yang masuk ke wilayah DIY di Lumbungrejo Tempel Sleman, Sabtu (11/4/2020), dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif bus Antarkota Antarprovinsi atau AKAP resmi naik antara 31 persen hingga 34 persen terkait dengan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
BACA JUGA : Pemerintah Naikkan Tarif Ojol
Advertisement
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan terjadi penyesuaian tarif yang berdasarkan penyesuaian harga BBM, awak bus, Jamsostek, chasis, dan suku cadang. "Usulan tarif dasar pada tahun ini adalah senilai Rp159 per penumpang-kilometer, dibandingkan dengan tarif dasar pada 2016 sebesar Rp119 per penumpang-kilometer," ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Dia menambahkan penaikan tarif dilakukan karena persentase biaya komponen BBM terhadap biaya operasi kendaraan mencapai 36,87 persen.
Hendro menuturkan komponen perhitungan tarif ekonomi AKAP terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung meliputi biaya penyusutan, bunga modal, awak bus, BBM, ban, dan pemeliharaan kendaraan. Selain itu, lanjutnya, termasuk biaya terminal, STNK, keur bis, asuransi, hingga GPS.
Adapun, penaikan tarif bus AKAP terbagi atas dua wilayah, yakni wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), sedangkan wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur).
Tarif Bus AKAP Terbaru:
Wilayah I
Tarif Batas Atas menjadi Rp207 per penumpang-kilometer mengalami kenaikan 33 persen dibandingkan dengan pada 2016 yang tarifnya Rp55 per penumpang-kilometer.
Tarif Batas Bawah menjadi Rp128 per penumpang-kilometer ini naik sekitar 34 persen dari 2016 yang hanya sebelumnya Rp95 per penumpang-kilometer.
Wilayah II
Tarif Batas Atas menjadi Rp227 per penumpang-kilometer naik 31 persen dibandingkan 2016 yang mencapai Rp172 per penumpang-kilometer
Tarif Batas Bawah menjadi Rp142 per penumpang-kilometer naik 33 persen apabila dibandingkan pada 2016 yakni Rp106 per penumpang-kilometer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Peralatan Grafika Berteknologi Canggih Dipamerkan di IGE 2025
- Ndarboy Genk Ramaikan Gelar Karya Guru Seni Budaya Seluruh Indonesia
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 6 November 2025
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal DAMRI Kamis 6 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement




