Advertisement
Tiru Negara Maju, Pemerintah Akan Kurangi PNS dan Perbanyak PPPK

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Pemerintah akan mengevaluasi kinerja aparatur sipil negara (ASN), guna melakukan efisiensi mengikuti perkembangan zaman. Pegawai negeri sipil akan dikurangi, sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diperbanyak.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf mengungkapkan evaluasi kinerja ASN ini dilakukan terutama dengan kemajuan teknologi dan komunikasi. Sekarang ini, para pegawai menyelesaikan pekerjaan tidak harus dari kantor, tidak harus menggunakan dokumen bertumpuk-tumpuk, tapi bisa secara digital termasuk tanda tangan.
Advertisement
"Dokumen tidak perlu lagi, kecuali soft copy, nanti kami verifikasi, nanti oke langsung selesai. Jadi lebih cepat dan lebih praktis efisien. Biaya transportasi bisa diminimalkan," kata Supranawa, seusai memberikan penghargaan BKN Award 2022 kepada Pemerintah Kota Magelang, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Bakal Dihapus 2023, Ribuan Tenaga Honorer DIY Mulai Didata
Ia menyebutkan saat ini pemerintah memiliki total 4,260 juta ASN, terdiri PNS 3,9 juta orang dan sisanya adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Ke depan, pemerintah akan mengurangi jumlah PNS, tapi meningkatkan jumlah PPPK.
Kebijakan ini meniru negara maju, yakni government official tidak banyak, yang banyak adalah goverment worker.
"Ini akan lebih efisien, tidak perlu [mengganggarkan] pensiun untuk anak dan keluarga. CPNS tetap ada tapi dikurangi. Jalur kedinasan dengan delapan instansi melalui 23 sekolah kedinasan tetap buka. [Rekrutmen] Tahun ini fokus ke PPPK," jelasnya.
Sejak 2018, lanjutnya, pemerintah tidak boleh merekrut honorer, dan tenaga honorer yang ada masih boleh bekerja sampai 2023. Selama lima tahun, daerah diberi kesempatan mengevaluasi pegawai tersebut untuk selanjutnya dikurangi. Setiap tahun mereka diseleksi dan yang dipekerjakan hanya yang bagus. Pada 2023 permasalahan tenaga honorer harus selesai.
Baca juga: Peran Masyarakat dan Tunjangan Guru Tak Diatur, RUU Sisdiknas Dinilai Tak Akomodatif
Pada kesempatan tersebut, BKN memberikan tiga penghargaan kepada Pemerintah Kota Magelang berupa peringkat pertama kategori Penilaian Kompetensi Kota Tipe Kecil, peringkat kedua Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan Spesial Mention Pilot Project Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Wali Kota Magelang Muchammad Nur Aziz dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur mengatakan dengan SDM pegawai yang baik akan menghasilkan output yang baik pula.
"Meskipun saat ini belum memiliki unit lembaga kompetensi sendiri namun Pemkot Magelang dinilai telah melakukan penilaian kompetensi sesuai aturan dalam hal pengembangan kompetensi untuk pegawai secara bertahap, dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai sebagai pelaksanaan sistem manajemen talenta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- 170 Siswa Keracunan Menu MBG, MPR RI Minta Lakukan Evaluasi Kualitas
- Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pelajar SMAN 2 Bandung, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
- Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan
- 10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Homestay di Kawasan Borobudur Ramai Dikunjungi Wisatawan
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
Advertisement